Kasus Tipikor Pembangunan Pabrik Tepung Ikan
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Hanya berselang satu hari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menahan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Nurwinardi, menyampaikan bahwa pada Selasa (18/11) pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial MR dan DP. Kemudian pada Rabu (19/11), Kejari kembali menahan seorang tersangka lainnya berinisial HK.
“Tim Penyidik Kejari Kobar telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan, yang merupakan proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Kobar tahun 2016,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan penahanan terhadap HK yang merupakan Kepala Bidang di Dinas Perikanan Kobar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-004/0.2.14/Fd.2/11/2025 tanggal 19 November 2025.
“Tersangka HK akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu, 19 November 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan KUHAP,” imbuhnya.
Penahanan tersebut, lanjutnya, dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. Kami berkomitmen menuntaskan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kotawaringin Barat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Nurwinardi.
Diketahui, pada 24 Oktober 2025 Kejari Kobar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni MR, DP, kemudian RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar 2016 yang kini menjalani pidana pada kasus lain. Serta HK, selaku PPK sekaligus Kabid pada dinas yang sama 2016.
Penetapan keempat tersangka didasarkan pada keterangan 25 saksi serta hasil penyelidikan Kejari yang melibatkan Inspektorat Kobar. Proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut memiliki nilai anggaran Rp 5,4 miliar, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,8 miliar. c-uli





