KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Tiga orang pencuri berhasil diamankan jajaran Polsek Katingan Hilir bersama Satreskrim Polres Katingan saat beraksi di sejumlah toko retail modern Alfamart di Jalan Tjilik Riwut KM 3,5, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Senin (17/11).
Ketiga pelaku terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan yang merupakan ibu rumah tangga (IRT). Aksi mereka terendus saat melakukan pencurian di salah satu toko Alfamart di lokasi tersebut sekitar pukul 13.20 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kapolsek Katingan Hilir Ipda Harry Meilantara membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolsek Katingan Hilir, Rabu (19/11).
“Penangkapan tiga orang pencuri tersebut bermula dari laporan yang kami terima pada Senin (17/11) sekitar pukul 13.20 WIB terkait adanya tindak pidana pencurian di sebuah toko Alfamart,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku dan segera mengamankan mereka. Ketiganya berinisial AYR (30), AM (29), dan N (19), yang diketahui berasal dari Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
“Setelah kami amankan dan periksa intensif, ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencurian di TKP, yakni toko Alfamart di Kelurahan Kasongan Lama,” jelasnya.
Lebih mencengangkan, para pelaku juga mengakui bahwa pada hari yang sama mereka tidak hanya beraksi di Kasongan, tetapi juga di lima toko Alfamart lainnya. Lokasi tersebut berada di Jalan Tjilik Riwut arah Kereng Pangi KM 17, KM 16, dan KM 14 Desa Hampalit, serta Jalan Tjilik Riwut KM 1 dan KM 4,5 arah Kasongan–Palangka Raya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan para pelaku, serta puluhan produk kosmetik, susu bubuk, dan berbagai merek parfum. “Total kerugian yang dialami pihak Alfamart akibat serangkaian aksi pencurian tersebut mencapai Rp 8.344.800,” katanya.
Kapolsek juga menyebut, para pelaku diduga merupakan jaringan pencuri lintas provinsi. Sebelum tertangkap di Katingan, mereka mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah minimarket di Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Palangka Raya.
“Saat ini ketiga tersangka sudah kami amankan di Polsek Katingan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. c-dar





