PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025. Dalam agenda penting tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyampaikan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2024.
Subandi menegaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah pidato pengantar dari Wali Kota, DPRD bergerak cepat dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan kinerja tersebut, dan telah dikaji mendalam oleh gabungan komisi.
Hasil dari proses itu adalah lahirnya 14 butir rekomendasi yang disusun secara komprehensif untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi landasan perbaikan serta penguatan tata kelola pemerintahan di masa mendatang.
“Intinya, rekomendasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Palangka Raya. Selama tahun 2024, banyak hal positif yang telah dicapai, namun ada pula aspek yang masih perlu diperkuat,” ujar Subandi di Palangka Raya belum lama ini.
Fokus utama rekomendasi mencakup optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan efektivitas berbagai program dan kegiatan strategis Pemko. Dengan langkah ini, sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan semakin kuat demi terwujudnya pembangunan Kota Palangka Raya yang berkelanjutan dan merata.
Rapat Paripurna ini menjadi momen reflektif sekaligus strategis bagi DPRD dan Pemko untuk terus memperbaiki dan memperkuat fondasi pemerintahan menuju arah yang lebih baik. nws





