PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) menyebutkan telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang pendidikan menengah Atas (SMA) sederajat, khususnya bagi sekolah-sekolah swasta di Bumi Tambun Bungai.
Namun berdasarkan data yang didapat dari Disdik Kalteng dana BOS SMA yang telah dikucurkan sebesar Rp 3.004.680.000, dengan rincian untuk SMK Rp 1.466.680.000 dan SMA Rp 1.538.320.000.
“Terkait untuk sekolah negeri saat ini masih terkendala. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah dengan beberapa pihak terkait berusaha agar pencairan tersebut segera dilakukan,” ucap Kepala Bidang Pembinaan SMA Kantor Disdik Kalteng, Hamka MPd, belum lama ini.
Dana BOS yang belum dicairkan, khususnya untuk SMA dan SMK Negeri di Kalteng, berdasarkan data dari Disdik setempat berjumlah Rp 20.485.640.000, dengan rincian SMA Rp 13.353.760.000 dan SMK Rp 7.131.880.000.
Selain itu, juga ada dana BOS untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) sebesar Rp 263.760.000,00 dan SMALB Rp 16.800.000,00 yang belum dicairkan ke sekolah yang tersebar di Kalteng.
Terkait kendala yang dihadapi, kata Hamka, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci. Semua masih berkaitan dengan perubahan petunjuk teknis (Juknis) BOS 2017.
“Kami berharap pihak sekolah dapat bersabar. Karena pihak Pemerintah Provinsi Kalteng, khususnya Disdik Kalteng, tengah berusaha agar dana tersebut segara cair,” katanya.
Hamka saat membuka kegiatan Lomba Debat Bahasa Indoensia (LDBI) Siswa SMA beberapa waktu lalu, sedikit menjelaskan terkait dana BOS tahun 2017. Menurutnya dana tersebut akan difokuskan untuk penguatan mutu pendidikan di sekolah.
Ia juga menyebutkan secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar yang bermutu. BOS tidak mengenal anak pejabat atau anak petani, semua anak dibiayai.
Dengan program tersebut, berarti setiap anak Indonesia, khususnya Provinsi Kalteng, wajib masuk sekolah hingga tingkat SMA sederajat. Tidak ada lagi anak yang putus sekolah dan pemerintah wajib membiayai serta menyediakan fasilitasnya.
“Tujuan BOS sungguh sangat baik untuk penguatan wajib belajar. Waktu itu untuk 9 tahun dan sekarang sudah 12 tahun. BOS lebih fokus pada penguatan mutu dan akses” ungkapnya.
Terkait belum tersalurkannya sekolah yang menerima dana BOS tersebut, pihaknya berharap sekolah untuk bersabar. Pihaknya akan terus berusaha agar dana tersebut dapat segera dicairkan untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah. nta