PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua DPRD Palangka Raya Subandi, menegaskan komitmen lembaganya bersama Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk mempercepat penyelesaian empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai penting bagi kemajuan pembangunan daerah.
Empat raperda tersebut mencakup Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Tahun Jamak, serta Pengelolaan Air Limbah Domestik.
“Empat raperda ini tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Rapeda tentang Tahun Jamak, dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” ujarnya saat memimpin rapat di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10).
Ia mengatakan, setelah disetujui pihaknya kemudian mendengar pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin terhadap empat raperda tersebut. Tahap berikutnya DPRD akan menindaklanjuti dengan penyampaian pemandangan umum dari masing-masing fraksi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap isi raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Hari Jumat, Fraksi DPRD menanggapi pidato wali kota untuk memberi masukan supaya nanti aturan ini bisa efektif saat diimplementasikan,” ucap politisi Partai Golkar itu.
Subandi menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat agenda pembahasan, kemudian juga DPRD Palangka Raya melalui alat kelengkapan dewan memastikan seluruh tahapan bisa dipacu bersama, sekaligus memastikan aturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“DPRD mengapresiasi kinerja pemerintah daerah aktif dalam semua tahapan penyusunan raperda. Ke depan masih ada sejumlah raperda yang harus dibahas lagi, karena itu koordinasi dan sinergi harus diperkuat,” tuturnya.
Selain itu, ia juga mendorong keterlibatan publik dalam proses penyusunan raperda agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada kepentingan pemerintah, tetapi juga mencerminkan aspirasi warga.
Menurutnya, perangkat daerah harus membuka ruang partisipasi masyarakat, misalnya lewat forum konsultasi atau sosialisasi publik sebelum raperda disahkan.
Ia menegaskan, percepatan pembahasan tidak akan mengurangi kualitas kajian terhadap setiap pasal dalam raperda.
“Percepatan pembahasan tidak berarti mengurangi kualitas kajian setiap raperda. Seluruh anggota dewan tetap akan memastikan setiap pasal memiliki dasar hukum yang kuat, serta berorientasi pada kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Palangka Raya,” pungkasnya. nws





