KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) No. 8 Tahun 2022, yang mengatur tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah peserta dari Damkar Mandiri dan dilaksanakan di Aula Bappeda Kapuas, Rabu (22/10).
“Pada prinsipnya, Perbup ini mengatur kegiatan pengumpulan uang dan barang yang biasanya dilakukan oleh masyarakat melalui badan kemasyarakatan maupun pihak swasta seperti Damkar dan BPK,” jelas Budi Kurniawan, Staf Ahli Bupati Bidang KSDM.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang kegiatan pengumpulan uang dan barang, namun lebih menekankan pada pengaturan agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. “Transparansi ini penting, agar masyarakat yang memberikan sumbangan dapat mengetahui dengan jelas kemana sumbangan mereka disalurkan, misalnya untuk kegiatan Damkar Mandiri atau BPK Mandiri,” ujar Budi.
Atas nama pemerintah daerah, Budi juga menyampaikan apresiasi kepada para anggota Damkar Mandiri yang telah membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana. “Kami selalu memberikan apresiasi atas dedikasi mereka, dan ke depan kita akan terus membangun kerjasama untuk meningkatkan kualitas layanan,” tambahnya..
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto, menambahkan bahwa titik berat dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para anggota Damkar Mandiri yang ada di Kapuas mengenai Perbup No. 8 Tahun 2022.
“Perbup ini bersifat mengatur, bukan melarang. Kami ingin memastikan agar aktivitas para Damkar Mandiri mendapat kepastian hukum saat melakukan pengumpulan uang dan barang,” pungkas Yanmarto.c-hr





