PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID — Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rizky Badjuri mengatakan terus mendorong percepatan pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai arahan Gubernur Kalimantan Tengah yang menaruh perhatian khusus pada isu plasma dan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun.
distribusi pelaksanaan plasma di lapangan masih belum merata. Beberapa perusahaan telah memenuhi bahkan melebihi kewajiban, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pemenuhan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, terus melakukan pendekatan dan pembinaan agar kewajiban plasma dapat terealisasi secara adil.
“Pelaksanaan plasma merupakan upaya strategis untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar area perkebunan,” ujar Rizky R. Badjuri
Kendati demikian, Rizky memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban plasma.
Pihaknya ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Pemerintah akan terus melihat progresnya di lapangan, dan perusahaan diminta menjalankan kewajiban serta tanggung jawab sosial terhadap masyarakat,” ujarnya
“Plasma ini untuk masyarakat, karena mereka juga harus mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan di daerahnya,” tegas Rizky.
Rizky menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama perusahaan perkebunan untuk memastikan pelaksanaan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat.jef
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk lebih serius menjalankan kewajiban kemitraan dengan masyarakat, terutama dalam pemenuhan pola plasma maupun skema alternatif lainnya., menyebut langkah ini penting guna mengurangi potensi konflik antara perusahaan dan warga.
“Investasi sawit sangat besar kontribusinya bagi Kalteng, tetapi hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Perusahaan tidak boleh abai terhadap kewajiban kemitraannya,” tutur Rizky, Jumat (5/12).
Pemerintah kemudian mengganti pendekatan plasma menjadi program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FKPMS) yang dijalankan melalui satgas sawit. Melalui skema ini, perusahaan dapat memenuhi kewajiban dengan membangun unit usaha lain atau kemitraan setara nilai 20 persen plasma.
“Yang penting nilai dan manfaatnya tetap sama. Jika lahan tidak memungkinkan, perusahaan harus menyediakan kemitraan lain yang bisa memberikan hasil setara bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap perusahaan tidak lagi memperdebatkan izin lama atau baru terkait kewajiban membangun plasma. “Perdebatan itu hanya menghambat. Fokus kita adalah bagaimana investasi sawit tetap berkelanjutan dan tidak menimbulkan gesekan dengan masyarakat,” tegasnya.
Rizky menambahkan optimisme bahwa penerapan pola baru ini dapat meminimalkan konflik. “Kalau kemitraan berjalan optimal, maka insiden penjarahan maupun benturan dengan warga bisa ditekan. Indikasinya sudah terlihat sekarang,” ujarnya.jef











