PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) mendapat apresiasi dari Legislatif. Ketua Komisi II DPRD Mura Bebie berharap PPPK tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik mereka kepada masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh PPPK yang resmi menerima SK pada kesempatan tersebut. Bebie menyebut momentum ini sebagai hasil perjalanan panjang yang patut disyukuri oleh para pegawai.
“PPPK merupakan bagian utuh dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan tanggung jawab sama dengan PNS, sehingga tidak perlu merasa berada pada posisi yang berbeda dalam struktur kepegawaian,” ucap Bebie di Puruk Cahu, Senin (10/11).
Ia mendorong seluruh PPPK untuk bekerja profesional, meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan publik yang optimal.
Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan pengangkatan PPPK Paruh waktu secara simbolis dilakukan oleh Bupati Mura Heriyus di Gor Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (6/11).
Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi menyampaikan, adapun jumlah PPPK Paruh Waktu berjumlah 1321 orang namun yang ditetapkan NI PPPK sebanyak 1313 orang. Terdapat 8 orang yang tidak mengisi DRH dengan berbagai alasan antara lain mengundurkan diri, sudah tidak aktif lagi bekerja sebagai Non- ASN di Mura.
Sementara itu Bupati menyampaikan PPPK Paruh Waktu adalah pelayan atau abdi masyarakat yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik bukan untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat.
“Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat,” tegas Heriyus.
Ia juga menekankan agar setiap ASN dapat meningkatkan etos kerja Pemkab Mura yaitu 5 K (Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas dan Kerja Berkualitas). Membangun Mura Hebat, Semakin Maju, Semakin Sejahtera serta Bermartabat dalam naungan NKRI. ist





