DPRD MURUNG RAYA

DPRD Dukung Larangan Siswa Bermotor ke Sekolah

24
×

DPRD Dukung Larangan Siswa Bermotor ke Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Mura, Bebie

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Bebie menyikapi terbitnya surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mura tentang larangan pelajar SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Bebie menyatakan dukungannya atas surat edaran itu, namun sekaligus juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura memberikan solusi alternatif transportasi bagi siswa untuk bersekolah.

“Anak SD dan SMP secara legalitas UU Lalu Lintas memang belum bisa membawa kendaraan bermotor sendiri. Karena belum cukup umur dan tidak memiliki SIM,” ucap Bebie di Puruk Cahu beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dengan adanya aturan larangan pelajar di bawah umur membawa motor tersebut memang menjadi pro dan kontra di kalangan orang tua siswa. Bebie tidak menampik penggunaan motor oleh mengantar siswa ke sekolah saat ini menjadi kebutuhan. Terutama bagi sekolah di daerah yang memang mengharuskan anak menggunakan kendaraan motor karena jarak sekolah jauh.

Dia membenarkan inti surat edaran Disdikbud tersebut yang meminta pihak sekolah mengingatkan orang tua untuk mengantar dan menjemput anak-anak mereka demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di kalangan peserta didik.

“Sebagai anggota DPRD, saya sangat mendukung adanya larangan itu, agar anak-anak kita terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas. Namun, pemerintah juga harus memberikan solusi nyata,” ucap Bebie.

Ia menilai, tidak semua orang tua mampu mengantar dan menjemput anak mereka ke sekolah. Kondisi ini terutama dialami masyarakat di pedesaan, di mana mayoritas orang tua bekerja sebagai petani, pekebun, atau pekerja serabutan yang memiliki keterbatasan waktu dan kemampuan dalam mengendarai sepeda motor.

Sebagai alternatif, lanjut Bebie, Pemkab Mura dapat menyiapkan fasilitas transportasi berupa bus antar jemput bagi pelajar tingkat SD dan SMP, tidak hanya di wilayah kota, tetapi juga di desa-desa. Menurutnya, penyediaan bus sekolah juga penting demi mengatasi kesulitan siswa yang tinggal jauh dari sekolah, terutama di daerah terpencil.

“Karena itu, penyediaan bus antar jemput pelajar harus menjadi perhatian serius. Dengan adanya fasilitas ini, anak-anak bisa lebih aman berangkat dan pulang sekolah, sekaligus meringankan beban orang tua,” tambahnya.

Dia berharap Pemkab Mura melalui Disdikbud dapat menindaklanjuti usulan tersebut dengan langkah konkret. Sehingga kebijakan larangan membawa kendaraan bermotor benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan kesulitan baru bagi masyarakat. ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *