PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan hasil tambang zircon, ilmenite, dan rutil yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah VC, selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, serta HS, Direktur Utama PT Investasi Mandiri (PT IM). Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan terkait penjualan komoditas tambang periode 2020–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 22.30 WIB di Kejati Kalteng, Kamis (11/12). Saat keluar dari Kantor Kejati Kalteng, terlihat VC dan HS, dikawal ketat anggota TNI dan petugas kejaksaan. Keduanya sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah milik kejaksaan serta tangan yang terborgol.
Saat ditanya oleh awak media, VC tidak memberikan komentar ataupun klarifikasi mengenai penetapan tersangka terkait mega korupsi Rp1,3 Triliun.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, setelah serangkaian panjang pemeriksaan dan penyidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara Tipikor penjualan zircon, mineral dan rutil yang telah dilakukan PT IM dan entitas lainnya di Kalteng periode 2020-2025.
”Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka inisial VC Kadis ESDM dan HS Dirut PT IM,” ungkap Hendri kepada awak media.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menerangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Kadis ESDM berinisial VC yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara.
”Telah memberikan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) kepada PT IM dari tahun 2020-2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diduga menerima suguhan atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait penerbitan persetujuan RKAB PT IM, dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM,” terang Wahyudi.
Sementara itu, tersangka kedua Dirut PT IM berinisial HS telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengajuan pengajuan RKAB yang tidak memenuhi syarat.
”Mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melakukan penjualan zircon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM,” jelasnya.
Wahyudi menambahkan, diduga kuat VC telah menerima sejumlah aliran dana dalam penerbitan RKAB dan IUP OP milik PT IM, saat ini pihak Kejati Kalteng masih mendalami sejumlah uang yang diterima oleh VC.
”Dalam pengajuan RKAB berdasarkan alat bukti ada indikasi menerima uang, nanti, semua masih kita dalami kita sudah kantongi bukti yang cukup,” tambahnya.
Kadis ESDM dan Dirut PT IM sebelumnya telah menjalani dua kali pemeriksaan sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Kalteng. Kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka lainnya dalam perkara Mega korupsi ini.
”Pasti akan kita dalami lagi, semua masih berjalan,” ujarnya. Dikatakan, tersangka VC diduga telah menerima uang dari PT IM secara bertahap untuk memberikan persetujuan penerbitan RKAB dan IUP OP. Selain itu, BPKP RI masih melakukan audit untuk memastikan jumlah kerugian negara. Namun, diduga kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka itu sebesar Rp 1,3 Triliun.
”Tersangka VC telah disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal ayat 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang RI,” ucapnya.
Sedangkan tersangka HS telah disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal ayat 5 ayat (2) atau pasal 13 Undang-Undang RI.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Palangka Raya, terhitung sejak 11 Desember 2025.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penjualan komoditas tambang oleh PT IM pada 2020–2025. PT IM memiliki IUP OP seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020.
Namun, dalam praktiknya, PT IM justru membeli dan menampung hasil tambang masyarakat dari wilayah Katingan dan Kapuas, sehingga Kejati menemukan indikasi aktivitas pertambangan di luar izin. PT IM juga menggunakan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng sebagai dasar manipulasi seolah-olah hasil tambang berasal dari wilayah konsesi mereka. mak





