PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus melakukan pendalaman kasus dugaan mega korupsi pertambangan zircon, ilmenite dan rutil senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM).
Setelah menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng VC dan Direktur Utama PT IM HS sebagai tersangka, Kejati Kalteng kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM dan PT IM serta rumah di dua lokasi berbeda, Kamis (11/12) malam hingga Jumat (12/12) dini hari.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendry Hanafi menyampaikan, tim penyidik telah menggeledah tiga lokasi berbeda yang meliputi kantor dan kediaman para tersangka.
“Yang kami butuhkan adalah barang bukti berupa data dan dokumen terkait kasus yang sedang ditangani. Dari tiga lokasi tersebut, kami telah melakukan penyitaan berupa laptop, dokumen, dan berbagai surat yang berkaitan dengan penyidikan perkara PT IM,” ujar Hendry melalui sambungan telepon.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Kejati Kalteng mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima aliran dana terkait proses pembuatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Dugaan tersebut turut menyeret Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai salah satu instansi yang berpotensi terlibat.
“Kami bergerak berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Apabila dalam pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada tersangka berikutnya,” tegas Hendry.
Selain penggeledahan di rumah tersangka, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari Kantor Dinas ESDM yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara korupsi PT IM.
“Kami menyita dokumen-dokumen terkait RKAB, laptop, dan beberapa data lain yang tidak bisa kami jelaskan secara detail,” ujarnya.
Meski dalam rilis sebelumnya Kadis ESDM diduga menerima uang dari PT IM, penyidik tidak menemukan uang tunai di kediaman para tersangka.
Isu mengenai adanya dana mencapai Rp100 miliar yang disebut-sebut tersimpan di rekening istri Vent Cristway turut mencuat. Namun, Kejati Kalteng menegaskan bahwa kabar tersebut masih membutuhkan pendalaman.
“Perlu kami dalami dulu karena kami belum melihat langsung dan belum menemukan bukti yang sah. Istri tersangka sudah diperiksa,” jelas Hendry.
Penyidik juga menelusuri sejumlah rekening untuk memetakan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Di tengah proses pengungkapan kasus korupsi ini, Kantor DPMPTSP Kalteng mengalami kebakaran. Kejadian tersebut memunculkan kecurigaan publik terkait potensi penghilangan alat bukti yang mungkin berkaitan dengan penerbitan dokumen pertambangan.
Merespons hal tersebut, Hendry menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan dan belum dapat memastikan adanya korelasi antara kebakaran dan perkara korupsi PT IM.
“Kami kumpulkan dulu keterangan dan data lainnya apakah ada korelasinya atau tidak. Sejauh ini kami fokus dulu ke Dinas ESDM,” ujarnya.
Kejati Kalteng memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pihak lain. mak





