*Polda Kalteng Usut 3 Korupsi Proyek Transmigrasi Kapuas
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada sejumlah proyek transmigrasi di Kabupaten Kapuas.
Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, yang dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur kawasan transmigrasi.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap beberapa paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kapuas.
“Seluruh proyek berada di wilayah Kecamatan Dadahup. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Kamis (18/12).
Perkara pertama terkait proyek peningkatan jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4). Hasil audit BPK RI mencatat kerugian negara pada pekerjaan fisik sebesar Rp3,32 miliar serta pekerjaan supervisi sebesar Rp374,75 juta.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Perencana Disnakertrans, TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan supervisi, serta YN sebagai pelaksana lapangan supervisi. Namun, satu tersangka berinisial DG diketahui telah meninggal dunia. Selain itu, penyidik turut menyita dokumen proyek dan uang tunai Rp400 juta dari TAK.
Kasus kedua menyangkut paket pekerjaan peningkatan jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) dengan nilai kontrak Rp5,18 miliar. Berdasarkan audit investigatif BPK RI, ditemukan ketidaksesuaian mutu dan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni WCAT selaku PPK, BS sebagai pelaksana pekerjaan fisik, serta YN yang diduga turut bekerja sama dengan pelaksana dan menerima pembayaran. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen pekerjaan serta uang tunai Rp114 juta dari BS.
Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan pembangunan kawasan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja dengan menggunakan anggaran APBN Tahun 2021. Pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan kontrak serta tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,13 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPK RI.
“Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Disnakertrans Kapuas, WCAT sebagai PPK, RA selaku penyedia jasa, serta RN sebagai peminjam perusahaan,” jelas Rimsyahtono.
Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan hingga pencairan dana serta uang tunai sebesar Rp327,5 juta yang diduga terkait aliran dana proyek.
Rimsyahtono menegaskan bahwa penetapan para tersangka telah melalui gelar perkara berlapis serta didukung hasil audit resmi BPK RI. Sejumlah berkas perkara bahkan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
“Untuk perkara ketiga, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak November 2025. Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 23 Desember 2025,” ungkapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para pihak saat ini belum dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. fwa











