Spirit Kalteng

Kaleidoskop Pejuangan Gerakan Dayak Anti Narkoba Tahun 2025

48
×

Kaleidoskop Pejuangan Gerakan Dayak Anti Narkoba Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Kaleidoskop Pejuangan Gerakan Dayak Anti Narkoba Tahun 2025

GDAN: Kami mengharapkan di bulan Januari 2026, pos terpadu berdiri di Ponton

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Walaupun keberadaan Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ), terbilang baru di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah, namun dengan pertolongan kuasa Tuhan, kiprahnya untuk memerangi narkoba sudah sangat nyata dan berdampak positif untuk meminimalkan peredaran barang haram tersebut.

Melalui rilis akhir tahun kepada Wartawan, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, selaku ketua umum GDAN mengatakan, sejak dideklarasikan pada 18 Oktober 2025, GDAN telah melakukan aksi nyata sebagai benteng pertahanan Utus Dayak melawan para pengendali, bandar dan pengedar serta kurir narkoba, yang keberadaannya sangat menghancurkan masyarakat Dayak serta kelompok masyarakat lainnya yang tinggal di Kalimantan Tengah

“ Walaupun kehadiran GDAN baru beberapa bulan, namun dengan pertolongan kuasa Tuhan, kami bersama seluruh masyarakat Kalteng akan terus berjuang memerangi narkoba, yang keberadaannya sudah sangat menghancurkan berbagai sisi kehidupan manusia “ tegas Ririen Binti

Ririen Binti menambahkan, untuk memerangi narkoba secara besar-besaran, GDAN akan menggerakkan sebanyak-banyaknya masyarakat Dayak, maupun masyarakat lainnya yang tinggal di Bumi tambun Bungai ini, untuk bersama-sama melawan para pengendali, bandar dan pengedar serta para kurir barang haram ini. Dan sebagai aksi nyata memerangi narkoba, GDAN yang didukung Gubernur Kalteng, dan Wali Kota Palangka Raya, bersama BNNP Kalteng dan aparat Kepolisian – TNI, menginisiasi berdirinya pos terpadu di Kampung Ponton.

“ Dengan pertolongan Tuhan, dan dukungan pemerintah serta masyarakat Kalteng, kami mengharapkan pos terpadu untuk memerangi narkoba di Kampun Ponton, bisa berdiri di bulan Januari 2026 “ tegas Ririen Binti

Sementara itu, Sekjen GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menjelaskan secara rinci, gerakan apa saja yang sudah dilakukan GDAN :

1. Saat Deklarasi GDAN mengeluarkan 8 poin, yang intinya mengharamkan narkoba dan menuntut sanksi adat hingga pengusiran bagi bandar besar narkoba yang sudah berkali-kali melakukan aksi jahatnya menghancurkan masyarakat Kalteng

2. GDAN sudah dua kali Menyampaikan pendapat di muka umum terkait terdakwa Saleh, Gembong besar narkoba di Kawasan Ponton, dengan mendesak para Hakim di pengadilan Negeri Palangka Raya, berani menjatuhkan vonis maksimal, hingga 20 tahun terhadap Saleh

3. Bersama BNNP dan Aparat Kepolisian dan TNI, GDAN melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke Kampung Ponton.

4. GDAN, sudah Melakukan audiensi dengan Gubernur Kalteng, Kapolda Kalteng, dan DirresNarkoba Polda Kalteng, serta KasatResnarkoba Polresta Palangka Raya.

5. Ketua Umum GDAN menjadi nara sumber terkait pemberantasan narkoba, yang digelar DPRD Kotim dan Pemprov Kalteng, serta BNNP Kalteng.

6. Merespons sikap Kapolda Kalteng, yang akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum Polisi yang terlibat peredaran dan menggunakan narkoba, GDAN membuat laporan ke BidPropam Polda Kalteng, terkait dugaan keterlibatan anggota Polisi dalam peredaran narkoba di Jalan Seth Aji Palangka Raya.

7. Belasan pengurus serta anggota GDAN, menggeruduk loket penjualan narkoba dan mengingatkan terduga penjual untuk menghentikan aksinya.

Menutup rilisnya, Ari mengatakan, untuk menghindari pemberatan hukuman, pihaknya menemukan adanya dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh seorang residivis kasus narkoba, dimana terdakwa kasus narkoba atas nama Taufiq, pada tahun 2024 divonis 9 tahun penjara. Namun saat Kembali diringkus pada tahun 2025 dalam kasus yang sama terkait peredaran narkoba, terdakwa menggunakan nama Wafik. Ironisnya Karena dianggap “ pemain Baru ” (bukan residivis), ia hanya divonis 7 tahun(lebih ringan dari vonis sebelumnya).

“ ini kami duga adalah bagian dari kegagalan fatal sistem peradilan, dan data menunjukkan, tidak ada standar pemidanaan yang jelas, karena Semakin banyak barang bukti sabu-sabu, belum tentu terdakwa dihukum berat “ tegas Ari. Ist