PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Lantaran tidak ada itikad baik, akhirnya Eva, salah seorang warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotawaringin Barat. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi arisan bodong terhadap para korban yang berjumlah 19 orang warga Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan.
Kamis (15/1) sekitar pukul 10.00 WIB, para korban datang dengan didampingi kuasa hokum. Para korban merasa telah dirugikan dalam praktik arisan yang menjanjikan keuntungan besar.
Yuni, salah seorang korban membeberkan bahwa arisan tersebut bermula dari tawaran seorang teman dengan sistem beli arisan. Misalnya, arisan senilai Rp5 juta dibeli seharga Rp4 juta sehingga dijanjikan keuntungan Rp1 juta. Skema serupa terus berkembang dengan nominal lebih besar, bahkan mencapai Rp10 juta dengan iming-iming keuntungan Rp2 juta.
“Awalnya lancar, makanya kami tergiur, dan saya mulai mengikuti arisan itu pada September 2025. Namun, sekitar tiga bulan kemudian, pembayaran mulai tersendat, dari perhitungannya, kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp26 juta, awalnya saya kira cuma terlambat, tapi ternyata makin tidak jelas,” kata Yuni dengan penuh kecewa.
Korban lain, Putri, menyampaikan hal senada. Ia mengaku telah bergabung sejak April 2025 dan melakukan top up dana secara bertahap hingga mencapai Rp157 juta. Dana tersebut ditransfer sesuai arahan pelaku hingga November 2025.
“Jangankan untung, modal saja sebagian belum kembali,” ujar Putri di Mapolres Kobar.
Menurut para korban, upaya mediasi telah dilakukan dua kali di tingkat desa, masing-masing pada 12 November dan 26 November 2025, namun tidak membuahkan hasil. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, para korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Fahmirian Noor, didampingi Suriansyah dan Tesha Paramitta Nugrahaning Widhi, menyatakan total kerugian modal yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp385 juta. Sementara jika dihitung dari seluruh transaksi, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp900 juta.
“Pelaku mengiming-imingi keuntungan dan bunga, namun tidak direalisasikan sehingga klien kami dirugikan,” tegasnya.
Termasuk terkait mediasi juga sebenarnya sudah dibantu oleh pemerintah desa setempat, termasuk juga dari Polsek Arut Selatan. Tetapi pelaku tidak menunjukkan itikad baiknya, termasuk jaminan yang disampaikan dalam mediasi juga tak kunjung diberikan. c-uli





