PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang pria berinisial YD (21), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Senin (12/1).
YD diamankan karena nekat membobol Toko Global Top/Top Cell yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatreskrim AKP M Fachurrazi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (3/1) pagi, saat pemilik toko bersama karyawannya hendak membuka toko.
“Pemilik toko mendapati kondisi etalase tempat display ponsel dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui hilang. Selain itu, plafon toko ditemukan dalam kondisi jebol,” ujarnya, Selasa (13/1).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Kobar. Petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa peralatan berupa linggis dan gunting seng yang disimpan di dalam tas. Untuk mengelabui, pelaku menutupi wajahnya menggunakan selembar sarung menyerupai ninja.
“Pelaku memarkirkan sepeda motornya, kemudian memanjat dinding pembatas toko dan memanfaatkan tower air untuk naik ke atap bangunan,” jelas Fachurrazi.
Sesampainya di atap, pelaku menggunting seng, masuk ke dalam toko dengan menjebol plafon, lalu memecahkan kaca etalase. Pelaku mengambil sejumlah unit handphone dan barang lainnya, serta merusak laci penyimpanan uang menggunakan linggis hingga berhasil membawa uang tunai sebesar Rp27,5 juta.
“Setelah mengambil seluruh barang, pelaku keluar melalui jalur yang sama saat masuk,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk deposit judi online serta membeli sejumlah barang guna memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit smartwatch, lima unit handphone Android, dua casing handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi KH 4678 FU, uang tunai Rp200 ribu, satu buah linggis, satu kalung emas, satu unit handphone Realme, satu unit iPhone 11, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp43 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. c-uli











