PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Palangka Raya Wenteng Asang, mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap terpidana narkoba M Saleh, yang juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
M Saleh diketahui merupakan bandar narkoba yang sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara pada 2024 atas kejahatan narkotika. Dalam putusan TPPU terbaru, majelis hakim kembali menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, disertai penyitaan aset hasil kejahatan.
Dalam putusan tersebut, negara menyita uang tunai senilai Rp900 juta, serta harta benda berupa tanah dan ruko milik terpidana sebagai bagian dari upaya pemiskinan pelaku kejahatan narkoba.
Wenteng Asang menilai putusan tersebut sebagai langkah tegas dan progresif dalam pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya.
“Kami dari GRANAT Palangka Raya sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba, tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memiskinkan mereka,” ujarnya, Jumat (23/1).
Menurutnya, penerapan pasal TPPU terhadap bandar narkoba sangat penting karena kejahatan narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang bertujuan utama mencari keuntungan ekonomi.
“Dengan disitanya uang dan aset berupa tanah serta ruko, ini akan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
Wenteng juga berharap keberhasilan pengungkapan kasus M Saleh ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap bandar-bandar besar lain yang diduga berada di balik jaringan peredaran narkoba tersebut.
GRANAT Palangka Raya, lanjutnya, siap mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam perang melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami mendorong aparat agar terus mengembangkan kasus ini, sehingga bandar besar yang berada di atasnya bisa terungkap. Jangan berhenti pada pelaku lapangan saja,” pungkasnya. fwa





