Hukrim

Gerebek Rumah di Pahandut, Satresnarkoba Sita 11,47 Gram Sabu

337
×

Gerebek Rumah di Pahandut, Satresnarkoba Sita 11,47 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Gerebek Rumah di Pahandut, Satresnarkoba Sita 11,47 Gram Sabu
TANGKAP-Pelaku bersama barang bukti sabu usai diamankan di Polresta Palangka Raya. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu seberat 11,47 gram dan mengamankan seorang pria berinisial AF (41) yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 No. 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 44 paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu siap edar. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah kotak TWS warna putih yang berada di dalam tas tangan warna hitam.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok shabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti. Kami menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tegasnya, Jumat (23/1).

Seluruh barang bukti yang diamankan diakui sebagai milik terduga pelaku. Selanjutnya, AF beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. mak