Hukrim

Ditagih Janji, Pria Asal Lamandau Bunuh Kekasih

311
×

Ditagih Janji, Pria Asal Lamandau Bunuh Kekasih

Sebarkan artikel ini

Korban Dicekik lalu Dibuang ke Parit

Ditagih Janji, Pria Asal Lamandau Bunuh Kekasih
PEMBUNUHAN-Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menunjukkan sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku. FOTO ISTIMEWA

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Tidak sampai tiga jam setelah jasad seorang perempuan ditemukan di dalam parit pada Minggu (25/1) pagi, jajaran Polres Lamandau berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan berinisial AR (30).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Mako Polres Lamandau, Senin (26/1). “Kemarin terduga pelaku sudah kita amankan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menghabisi nyawa korban yang diketahui berinisial HT (29), warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Diketahui pula, pelaku dan korban memiliki hubungan spesial atau berpacaran.

Kapolres menjelaskan, korban mendatangi pelaku dengan maksud menagih janji yang sebelumnya disampaikan pelaku, yakni memberikan gelang emas dan sepeda roda tiga untuk anak korban yang berstatus janda. Peristiwa bermula saat keduanya bertemu di Bundaran Rusa, Nanga Bulik.

“Korban menagih janji dengan nada tinggi. Karena merasa tidak nyaman akibat situasi ramai, pelaku mengajak korban menjauh dan menuju kawasan dekat perkantoran Dinas Pariwisata Lamandau,” jelasnya.

Di lokasi tersebut, cekcok kembali terjadi hingga korban disebut menampar pelaku. Tidak terima, pelaku membalas dengan memukul wajah korban. Korban terus memberontak hingga akhirnya pelaku mencekik leher korban sampai lemas dan tidak bergerak.

“Melihat korban tidak bergerak, pelaku panik lalu menyeret korban ke dalam parit di sekitar lokasi. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membuang helm milik korban,” bebernya.

Saat ditemukan, korban tidak membawa identitas sehingga sempat menyulitkan proses identifikasi. Setelah dilakukan pengembangan, barulah diketahui korban merupakan warga Kobar yang telah dilaporkan hilang oleh keluarganya selama dua hari.

Hasil pemeriksaan medis di RSUD setempat memastikan korban meninggal dunia akibat cekikan di leher. Selain itu, dari pemeriksaan telepon genggam pelaku, diketahui pelaku diduga kecanduan judi online.

“Pelaku mengaku telah menjual handphone milik korban di salah satu konter di Nanga Bulik seharga Rp500 ribu. Pelaku juga sempat berniat menjual sepeda motor korban melalui media sosial dengan harga Rp3 juta, namun belum sempat terjual,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan karyawan swasta dijerat Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. c-kar