Hukrim

OPERASI GABUNGAN-36 Motor dan 6 Mobil Terjaring Nunggak Pajak

242
×

OPERASI GABUNGAN-36 Motor dan 6 Mobil Terjaring Nunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
OPERASI GABUNGAN-36 Motor dan 6 Mobil Terjaring Nunggak Pajak
RAZIA PAJAK-Petugas gabungan memeriksa kelengkapan dan masa berlaku pajak kendaraan bermotor saat operasi penertiban di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, depan GOR Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, Selasa (10/2) pagi. FOTO TABENGAN/DIRMANTIO EVENDY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di depan GOR Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, Selasa (10/2) pagi.

Kegiatan ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng, Samsat, serta Jasa Raharja.

Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, khususnya masa berlaku pajak.

Plt Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya Masrini Wahyuningrum menyampaikan, kegiatan ini menyasar kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Menurutnya, melalui operasi gabungan ini, petugas dapat langsung melakukan pengecekan data kendaraan melalui sistem Samsat.

“Sasaran kita adalah pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Jika ada pengendara yang belum membayar pajak, kita cek dan langsung melihat melalui sistem di Samsat. Di sana sudah terlihat perhitungan besaran pajak serta pembagian opsinya,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, tercatat sebanyak 433 kendaraan terjaring pemeriksaan. Dari jumlah itu, ditemukan 42 kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor. Rinciannya, 36 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat.

Adapun jumlah perkiraan tagihan PKB dari kendaraan yang menunggak tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Untuk kendaraan roda dua, total perkiraan tagihan sebesar Rp15.233.471, sedangkan kendaraan roda empat mencapai Rp10.758.169.

Masrini berharap, melalui kegiatan penertiban ini, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan dapat semakin meningkat. Pasalnya, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Senada, Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, melalui Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Palangka Raya Andrew Vincent Pasaribu melaporkan, dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas berhasil memeriksa sebanyak 433 kendaraan bermotor.

“Dari total kendaraan yang terjaring razia, terdapat 42 kendaraan yang diketahui memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ujar Andrew.

Ia merinci, dari 42 kendaraan yang menunggak pajak tersebut, 36 unit merupakan kendaraan roda dua, sementara 6 unit lainnya adalah kendaraan roda empat. Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

Sementara itu, Kanit PJR Ditlantas Polda Kalteng, Iptu Imam Isnaini, mengatakan bahwa pihak kepolisian melakukan pendampingan terhadap kegiatan Bapenda dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban berlalu lintas.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Bagi pengendara yang pajaknya sudah habis masa berlakunya dan belum dibayar, akan di arahkan ke Bapenda untuk diberikan tindakan agar mereka taat membayar pajak,” katanya.

Menurutnya, operasi gabungan ini juga dirangkaikan dengan Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2026. Petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas.

“Kegiatan ini juga berlangsung dalam rangka Operasi Keselamatan Telabang 2026. Kami lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas, khususnya menjelang Bulan Ramadan dan Lebaran 2026,” tuturnya.

Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Palangka Raya. dte/nws