KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Polres Katingan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan seorang pria berinisial AN (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, beserta barang bukti.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Haryono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, menjelaskan penangkapan terhadap AN dilakukan pada Selasa (6/1) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir sungai jalur 5, Desa Makmur Utama, Kecamatan Kuala. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan berat sekitar 39,40 gram.
Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya plastik hitam yang dilengkapi nomor resi pengiriman paket narkotika jenis ganja, serta alat komunikasi berupa telepon genggam.
Ia menerangkan, paket ganja tersebut dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi. Saat dilakukan penyelidikan, posisi paket diketahui berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Informasi mengenai paket berisi narkotika jenis ganja tersebut kami terima dari Bareskrim Polri. Untuk menindaklanjuti informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan menemukan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui sebuah akun Instagram,” jelasnya, Selasa (10/2).
Selanjutnya, petugas melakukan teknik controlled delivery untuk mengetahui pemilik paket tersebut. Hasilnya, pada Selasa (6/1) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AN beserta barang bukti. Saat ini, berkas perkara tersangka AN telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut. dar





