SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Razia Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap fakta mengejutkan. Seorang pengemis perempuan yang terjaring razia membuat pengakuan memilukan. Ia mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual (rudapaksa) saat tidur di kawasan eks Mentaya, Sampit.
Penyisiran yang berawal dari laporan masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum pada Rabu (30/9/2026) ini semula menyasar pengemis di Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), pengamen di Pasar Inpres, hingga pengelola kotak amal ilegal di kawasan Ikon Jelawat.
Namun, suasana berubah dramatis saat petugas melakukan pemeriksaan dan asesmen terhadap salah satu pengemis perempuan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPU) Satpol PP Kotim, Eribka Nida Gulo, mengungkapkan bahwa korban mengaku digagahi secara berulang oleh para pelaku yang tak dikenal saat ia bermalam di lantai dua gedung eks Mentaya.
“Berdasarkan pengakuannya, kejadian tersebut dialaminya sebanyak dua kali oleh orang berbeda. Kejadian pertama diduga melibatkan dua orang, sedangkan yang kedua tiga orang. Namun, ini masih sebatas pengakuan awal korban dan memerlukan penyelidikan mendalam,” ujar Eribka.
Guna merespons pengakuan tersebut, Satpol PP Kotim bergerak cepat dengan menggandeng tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan pemeriksaan medis awal. Hasilnya, pemeriksaan testpack menunjukkan dua garis merah meski masih terlihat samar.
“Saat dilakukan tes kehamilan, muncul garis dua tetapi masih kabur. Untuk memastikan kondisi kehamilannya serta perawatan medisnya, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.
Untuk sementara waktu, perempuan tersebut diamankan di rumah singgah agar mendapatkan perlindungan dan tempat yang layak. Satpol PP menyerahkan penanganan lanjutan, baik pembinaan maupun pengusut kejahatan seksual, kepada Dinas Sosial dan pihak PPA.
Selain pengungkapan kasus rudapaksa, dalam razia yang sama petugas juga mengamankan pengelola kotak amal di kawasan Ikon Jelawat. Petugas berencana memanggil dan menyerahkan pengelola tersebut ke pihak pengurus masjid yang bersangkutan.
Eribka menegaskan, meminta sumbangan atas nama tempat ibadah tanpa izin resmi merupakan pelanggaran ketertiban umum. Satpol PP Kotim akan terus mengedepankan tindakan preventif dan sosialisasi agar modus serupa tidak marak di wilayah Kotim. May/fwa-red











