PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (kalteng) membentuk tiga Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lima Pos Bapas sebagai langkah strategis mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan pembimbingan kemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana, menegaskan pembentukan Bapas dan Pos Bapas merupakan wujud kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menjawab tantangan perubahan regulasi nasional. Ia menyampaikan, peran Pembimbing Kemasyarakatan akan semakin strategis dalam sistem peradilan pidana ke depan.
Ia menjelaskan, pemasyarakatan saat ini berada pada tiga posisi dalam penegakan hukum, yakni pra-ajudikasi, pasca-ajudikasi, dan post-ajudikasi, dengan tujuan utama pemidanaan berupa reintegrasi sosial.
“Tentunya implementasi KUHP baru menuntut kesiapan kita, khususnya dalam penguatan fungsi pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan. Karena itu, pembentukan Bapas dan Pos Bapas ini menjadi hal yang sangat krusial,” ujar I Putu Murdiana, Rabu (11/2/2026).
Di Kalteng, tiga Bapas yang akan dibangun masing-masing berlokasi di Kabupaten Kuala Kapuas, Buntok (Kabupaten Barito Selatan), dan Sukamara. Kehadiran Bapas di wilayah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan serta mempercepat proses pembimbingan bagi klien yang tersebar di berbagai kabupaten.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga akan membentuk lima Pos Bapas di Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, dan Tamiang Layang (Kabupaten Barito Timur). Pos Bapas ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan Bapas induk dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.
Menurut I Putu Murdiana, langkah ini sekaligus untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum di daerah.
“Dengan adanya Bapas dan Pos Bapas yang tersebar, pelayanan akan lebih cepat, efektif, dan menjangkau seluruh wilayah Kalimantan Tengah yang secara geografis cukup luas,” tuturnya. fwa











