KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Agustin Teras Narang SH mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Kasongan, Kamis (26/2/2026) pagi.
Kunjungan Teras Narang yang didampingi Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Kalteng Leonard Silalahi itu, selain disambut hangat oleh Kepala Lapas setempat Batara Hutasoit Bc IP SH beserta jajarannya, juga disambut dengan tari-tarian adat daerah Katingan.
Usai dilakukan penyambutan, mantan Gubernur Kalteng dua periode tersebut menyempatkan diri memberikan sebuah buku yang dikarangnya sendiri, sembari memberikan sambutan di aula kantor Lapas setempat.
Menurut Teras Narang, kunjungannya ini bukan yang pertama kali ke Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan, tapi sudah beberapa kali. Di antaranya di saat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang lalu, saat itu gedung Lapas ini baru selesai.
“Selain itu, saya juga pernah mengantar Amir Syamsudin yang pada saat itu sebagai Menkumham RI, untuk mengunjungi Lapas ini,” kata Teras, seraya menyebutkan seiring dengan waktu, Lapas ini kian tahun semakin membaik. Baik dari sisi gedung maupun seluruh petugasnya serta dari sisi kebersihannya.
Namun demikian, yang sangat mengkhawatirkan, menurutnya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas ini terlihat over kapasitas. Maksudnya, penghuni WBP di ruangan WBP di Lapas ini seharusnya maksimal hanya dihuni oleh 265 WBP, tapi faktanya saat ini dihuni oleh sekitar 500 WBP lebih, atau lebih dari 100 persen over kapasitasnya.
Ketika ditanya tentang solusi agar tidak over kapasitas, Teras dalam penjelasannya mengatakan, apa yang dilakukan oleh Lapas ini merupakan yang paling akhir. Dan yang paling akhir ini cuma berdasarkan hasil dari sebelumnya. Maksudnya, dari proses penggunaannya dan produksinya. Kemudian mereka dilakukan penangkapan, proses penyelidikan dan lidik, penututan, hingga ke sidang pengadilan yang berkekuatan hukum. Dan yang terakhir mereka baru dibawa ke Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan ini sebagai WBP.
“Jadi, kalau mau mengurangi penghuni WBP di Lapas Narkotika ini, kita harus mengurangi dari yang pertama. Karena, di Lapas Narkotika ini hanya melakukan pembinaan saja bagi pengedar atau pengguna narkoba” terangnya.
Maksud dari pembinaan, ungkap Teras, bagaimana yang sudah diproses panjang tersebut dan hingga ke Lapas ini bisa sadar untuk tidak melakukan atau berbuat kembali. Sadar dengan maksud, apa yang dilakukan mereka selama ini tidak benar.
Ia menegaskan, terkait dengan kunjungannya ke Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan ini, berupaya bagaimana memberikan solusi untuk melakukan pencegahan serta mengurangi agar tidak bertambah, serta memberikan pengetahuan kepada WBP bahwa menggunakan narkoba adalah sesuatu hal yang salah dan akan berdampak terhadap proses hukum yang berlaku terhadap pengguna dan pengedar narkoba. dar/red









