-
Hukrim

Polres Kotim Tangkap 2 Pelaku Penggelapan Pupuk PT GAP

253
×

Polres Kotim Tangkap 2 Pelaku Penggelapan Pupuk PT GAP

Sebarkan artikel ini
PENGGELAPAN-Dua pelaku RLN dan ARP usai diamankan Satreskrim Polres Kotim. FOTO HMS POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkait pupuk milik PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

Peristiwa tersebut terjadi di areal perkebunan kelapa sawit PT GAP, tepatnya di Blok E 38 Divisi H Estate Alam Sahara 2, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (27/3/2026). Dua terlapor yang diamankan masing-masing berinisial RLN (43) dan ARP (37).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kasus ini bermula pada Kamis (26/3/2026) saat RLN menjalankan tugas memantau aktivitas pemupukan di area kebun.

“Pelaku RLN melihat ada pupuk yang belum diaplikasikan, kemudian menyembunyikannya di semak-semak dan menutupinya dengan pelepah sawit agar tidak diketahui pihak perusahaan,” ungkap Edy.

Selanjutnya, RLN diduga mengajak ARP untuk turut menyisihkan pupuk dengan tujuan dijual. Bahkan, RLN juga meminta beberapa pekerja lain menyimpan pupuk dengan iming-iming imbalan rokok dari hasil penjualan.

Sekitar pukul 11.40 WIB, seorang rekan mereka berinisial SS datang ke lokasi dan membantu memuat lima karung pupuk ke dalam kendaraan untuk dibawa keluar dari area perusahaan. RLN juga menjanjikan upah sebesar Rp150 ribu kepada SS.

Pupuk tersebut kemudian dibawa ke Desa Ronggang untuk dijual. Namun aksi itu terungkap setelah kendaraan yang digunakan sempat difoto oleh petugas keamanan perusahaan saat melintas di Pos 3 Agrinas.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, RLN dipanggil oleh mandor dan dimintai keterangan terkait keluarnya pupuk dari perusahaan. Awalnya pelaku mengelak, namun pada malam harinya ia akhirnya menyerahkan diri,” jelasnya.

RLN kemudian menghubungi ARP untuk datang ke kantor perusahaan. Keduanya bersama barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi KH 1875 LE akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. may/redfwa

-
-
-