-
Hukrim

Sehari, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Palangka Raya

110
×

Sehari, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR-AS dan HA diamankan bersama barang bukti setelah ditangkap di Jalan Pinguin VI. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari. Dua pria berinisial AS (27) dan HA (40) diamankan di lokasi yang sama, yakni di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (31/3/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi.

Dari tangan AS, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,22 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet kecil dan tas selempang miliknya. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti sendok sabu, plastik klip, timbangan digital, gunting, kotak, serta satu unit telepon genggam.

Sementara itu, dari pelaku HA, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 12,1 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok sebagai modus untuk mengelabui petugas. Selain sabu, diamankan pula satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas pelaku.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AS dijerat Pasal 114 Ayat (1), sedangkan HA dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. fwa

-
-
-