PEMPROV KALTENG

WFH ASN Kalteng Mulai Berlaku Jumat, Ditekankan Bukan “Long Weekend” 

272
×

WFH ASN Kalteng Mulai Berlaku Jumat, Ditekankan Bukan “Long Weekend” 

Sebarkan artikel ini
WFH ASN Kalteng Mulai Berlaku Jumat, Ditekankan Bukan “Long Weekend” 
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini ditegaskan bukan untuk memperpanjang akhir pekan, melainkan sebagai langkah kerja adaptif yang tetap menuntut kinerja optimal.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden menegaskan, pelaksanaan WFH harus mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.

“Walaupun dimulai hari Jumat, pekerjaan harus tetap dilaksanakan. Jangan sampai WFH ini dimaknai sebagai long weekend. Itu bukan tujuan kebijakan ini,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (9/4/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang diperkuat melalui surat edaran Gubernur Kalteng. Penerapannya mencakup seluruh perangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam skema yang diterapkan, pejabat struktural setingkat Eselon II atau kepala perangkat daerah tetap diwajibkan masuk kantor. Mereka bertanggung jawab memastikan jalannya roda pemerintahan sekaligus mengawasi kinerja ASN yang bekerja dari rumah.

“Pejabat Eselon II tetap masuk dan melaksanakan tugas-tugas. Jika ada rapat, diupayakan dilakukan secara daring. Mereka juga harus memastikan seluruh pegawai di bawahnya tetap bekerja sesuai ketentuan,” jelas Linae.

Ia menekankan, pengawasan menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Seluruh kepala dinas, biro, dan badan diminta melakukan pengawalan ketat agar WFH tidak disalahartikan sebagai kelonggaran bekerja.

“Walaupun surat edaran sudah disampaikan beberapa hari lalu, hari ini kami tegaskan kembali agar pengawalan dan pengawasan benar-benar dilakukan,” katanya.

Untuk memastikan disiplin tetap terjaga, Pemprov Kalteng menerapkan sistem absensi daring melalui aplikasi resmi. ASN diwajibkan tetap siaga selama jam kerja dan dapat dihubungi kapan saja.

Apabila ditemukan pelanggaran, seperti tidak aktif saat jam kerja atau meninggalkan tugas tanpa alasan jelas, sanksi akan diberlakukan sesuai aturan disiplin pegawai.

“Kita mengikuti aturan disiplin ASN. Sanksi dimulai dari ringan, sedang, hingga berat. Tidak serta-merta langsung berat, tetapi melalui proses pengawasan dan penilaian,” tegas Linae.

Selain menjaga produktivitas, kebijakan WFH ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Kita berharap melalui WFH, kinerja ASN tidak akan turun. Justru diharapkan berdampak baik terhadap efisiensi anggaran,” pungkasnya. ldw/ded-red