Hukrim

Gubernur, Mantan Gubernur, Kadisdik dan 3 Rekanan Digugat, Reza: Kami Menghormati Mekanisme Hukum  

556
×

Gubernur, Mantan Gubernur, Kadisdik dan 3 Rekanan Digugat, Reza: Kami Menghormati Mekanisme Hukum  

Sebarkan artikel ini
Gubernur, Mantan Gubernur, Kadisdik dan 3 Rekanan Digugat, Reza: Kami Menghormati Mekanisme Hukum  
ILUSTRASI INTERNET

+Pemprov Kalteng Pastikan Kepatuhan Hukum Gugatan Citizen Law Suit

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2026/PN Plk akan digelar pada Rabu, 15 April 2026, di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Perkara ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting di Kalimantan Tengah serta beberapa perusahaan swasta.

Penggugat adalah LSM Betang Hagatang dan LSM Bangkit Nusantara, dengan pengacara keduanya Asphiani Ideris SH MH. Dengan pendaftaran gugatan tanggal 31 Maret 2026.

Dalam gugatan tersebut, nama Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran dan H Agustiar Sabran turut tercantum sebagai pihak. Selain itu, sejumlah korporasi juga ikut digugat, yakni PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, serta PT Tapanorama Victori Cemerlang.

Tak hanya itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, M Reza Prabowo, juga masuk dalam daftar pihak yang berperkara.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Cakra. Agenda awal ini diperkirakan menjadi tahapan penting untuk menguji prinsip dasar negara hukum, khususnya terkait kesetaraan semua pihak di hadapan hukum.

M Reza Prabowo menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kita ikuti proses yang ada sesuai aturan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa sebagai pejabat publik, dirinya siap memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses peradilan.

“Kami menghormati mekanisme hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan sidang,” tambahnya.

Gugatan warga negara sendiri merupakan instrumen hukum yang digunakan masyarakat untuk menuntut tanggung jawab pemerintah atau pihak terkait atas kebijakan atau tindakan yang dinilai merugikan kepentingan publik.

Perkara ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas penyelenggara negara di Kalimantan Tengah, terutama karena melibatkan figur-figur berpengaruh.ldw/ded-red