PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, pada tahun ajaran 2026/2027 ini menyediakan seragam gratis bagi peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Dasar /sederajat dan Sekolah Menengah Pertama/sederajat. Hal ini disampaikan oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah usai menghadiri Rapat Paripurna ke 2 masa persidangan III tahun sidang 2025/2026.
Bupati juga menyampaikan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini pemerintah daerah Kobar sangat ketat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar harus melakukan pengawasan agar SPMB tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Ibu sudah minta Dinas Pendidikan Kobar untuk mengawasi SPMB, agar semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku, agar masyarakat sebagai orangtua Murid akan tenang karena SPMB di Kobar berjalan dengan transparan,” ujar Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Selain itu juga, lanjut Bupati, pemerintah daerah akan memberikan bantuan seragam gratis bagi peserta didik baru yang masuk SD atau sederajat dan SMP/sederajat, dimana nantinya bantuan tersebut diberikan dalam bentuk tunai.
“Untuk peserta didik baru yang berhak menerima bantuan untuk membeli seragam sekolah ini adalah anak dari keluarga yang masuk dalam Desil 1, jika pada periode pertama kepemimpinan ibu saat itu, peserta didik baru menerima dalam bentuk seragam jadi , akan tetapi pada periode ini, kami berikan tunai yang masuk dalam rekening salah satu bank di Kobar,” ujar Bupati.
Lanjut Bupati, untuk terlaksananya program tersebut, pemerintah daerah telah mempelajari kajian kekuatan hukumnya sehingga tidak akan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Untuk teknis penyaluran tunai untuk pembelian seragam sekolah bagi peserta didik dari keluarga Desil 1 telah kami kaji kekuatan hukumnya agar tidak melanggar ketentuan, pada prinsipnya bantuan tunai untuk membeli seragam ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat dalam memenuhi seragam sekolah, dengan adanya bantuan ini akan meringankan beban masyarakat,” imbuh Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati pun dengan tegas meminta pihak sekolah jangan sampai melakukan pungutan yang memberatkan orangtua murid, jika ada laporan dari orangtua Murid perihal pungutan liar maka akan diberikan sanksi seusai tercantum dalam Peraturan Bupati yang telah di edaran keseluruh sekolah se Kobar. yulia/jsi-red











