-
Hukrim

Oknum Mahasiswa dan 15 Paket Sabu Diamankan Polisi

326
×

Oknum Mahasiswa dan 15 Paket Sabu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
KASUS SABU- AJP (24) beserta barang bukti diamanankan Satresnarkoba Polres Bartim FOTO HMS POLRES BARTIM
-

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AJP alias J (24) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku diketahui warga Desa Bamban, RT 1, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Bartim. Pria berusia 24 tahun tersebut berstatus pelajar/mahasiswa dan belum menikah.

Dari tangan terlapor, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,16 gram, dua bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital merek CHQ, satu buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan berwarna merah, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah dompet merek Lacoste, satu unit telepon genggam Redmi 14C, satu kartu SIM Telkomsel, satu unit mobil Daihatsu All New Xenia warna hijau metalik dengan nomor polisi DA 1877 HO, serta satu lembar STNK kendaraan tersebut.

Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno SH MM membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Barito Timur.

“Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya, Kamis (4/6/2026), di Mapolres setempat.

Polres Bartim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bartim. pea/rca-red

 

-
-
-