Pemkab Kotim Perkuat Implementasi PUG Melalui Pelatihan SDM Teknis. FOTO TABENGAN/MAYA
SAMPIT-TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui DPPPAPPKB Kotim terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan gender. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) teknis pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG serta Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati Kotim Selasa (9/6).
Dalam sambutannya Bupati Kotim Halikinnor yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Kotim Muslih pada kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kotim beserta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Ini merupakan kegiatan positif dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Menurutnya, isu gender bukan sekadar membahas perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan berkaitan dengan peran, status, tanggung jawab, dan fungsi yang terbentuk melalui konstruksi sosial. Karena itu, diperlukan strategi yang mampu memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh manfaat pembangunan secara adil dan setara.
Dirinya menjelaskan, pelaksanaan PUG di Kotim mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Bupati Kotim Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan pembentukan Kelompok Kerja PUG Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2026.
“Pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, kebutuhan, serta permasalahan perempuan dan laki-laki dalam seluruh tahapan pembangunan,” katanya.
Dirinya menegaskan, implementasi PUG harus tercermin dalam proses penyusunan kebijakan, perencanaan, dan penganggaran yang responsif gender. Namun demikian, perencanaan dan penganggaran responsif gender bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.
Sementara itu, Kepala DP3APPKB Kotim dr Achmad Yusi menyampaikan bahwa PUG menjadi landasan penting dalam mendorong kesetaraan gender di daerah. Pelaksanaannya didukung oleh berbagai regulasi nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011.
Ia mengungkapkan, evaluasi penyelenggaraan PUG di Kabupaten Kotim terus dilakukan untuk mengukur capaian pada aspek kualitas hidup perempuan, perlindungan hak perempuan, kualitas keluarga, serta ketersediaan data gender dan anak.
“Pada evaluasi Pengarusutamaan Gender tahun 2025 untuk penilaian tahun 2024 dan 2025, Kabupaten Kotawaringin Timur memperoleh hasil evaluasi mandiri dengan kategori baik. Ini menunjukkan komitmen daerah dalam mewujudkan kesetaraan gender,” ujarnya.
Dalam pelatihan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan metode Gender Analysis Pathway (GAP) sebagai alat analisis untuk mengidentifikasi kesenjangan gender dalam kebijakan, program, maupun kegiatan pembangunan.
Melalui kegiatan advokasi dan pendampingan ini, Pemerintah Daerah berharap seluruh perangkat daerah mampu mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh laki-laki maupun perempuan di Kabupaten Kotawaringin Timur. (C-May)
SAMPIT-TABENGAN
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui DPPPAPPKB Kotim terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan gender. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) teknis pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan PUG serta Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati Kotim Selasa (9/6).
Dalam sambutannya Bupati Kotim Halikinnor yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Kotim Muslih pada kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kotim beserta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Ini merupakan kegiatan positif dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Menurutnya, isu gender bukan sekadar membahas perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, melainkan berkaitan dengan peran, status, tanggung jawab, dan fungsi yang terbentuk melalui konstruksi sosial. Karena itu, diperlukan strategi yang mampu memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh manfaat pembangunan secara adil dan setara.
Dirinya menjelaskan, pelaksanaan PUG di Kotim mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Bupati Kotim Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan pembentukan Kelompok Kerja PUG Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023-2026.
“Pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, kebutuhan, serta permasalahan perempuan dan laki-laki dalam seluruh tahapan pembangunan,” katanya.
Dirinya menegaskan, implementasi PUG harus tercermin dalam proses penyusunan kebijakan, perencanaan, dan penganggaran yang responsif gender. Namun demikian, perencanaan dan penganggaran responsif gender bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.
Sementara itu, Kepala DP3APPKB Kotim dr Achmad Yusi menyampaikan bahwa PUG menjadi landasan penting dalam mendorong kesetaraan gender di daerah. Pelaksanaannya didukung oleh berbagai regulasi nasional, termasuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011.
Ia mengungkapkan, evaluasi penyelenggaraan PUG di Kabupaten Kotim terus dilakukan untuk mengukur capaian pada aspek kualitas hidup perempuan, perlindungan hak perempuan, kualitas keluarga, serta ketersediaan data gender dan anak.
“Pada evaluasi Pengarusutamaan Gender tahun 2025 untuk penilaian tahun 2024 dan 2025, Kabupaten Kotawaringin Timur memperoleh hasil evaluasi mandiri dengan kategori baik. Ini menunjukkan komitmen daerah dalam mewujudkan kesetaraan gender,” ujarnya.
Dalam pelatihan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan metode Gender Analysis Pathway (GAP) sebagai alat analisis untuk mengidentifikasi kesenjangan gender dalam kebijakan, program, maupun kegiatan pembangunan.
Melalui kegiatan advokasi dan pendampingan ini, Pemerintah Daerah berharap seluruh perangkat daerah mampu mengintegrasikan perspektif gender dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh laki-laki maupun perempuan di Kabupaten Kotawaringin Timur. (C-May)











