SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Misteri penemuan mayat pria di tengah perkebunan kelapa sawit warga di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, akhirnya terungkap. Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan korban tewas akibat pembunuhan yang diduga dipicu pengaruh minuman keras dan narkotika.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotim, Rabu (10/6/2026). Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kabag Ops AKP Yuan Irsyady menjelaskan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AD yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Yuan didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kasi Humas AKP Edy Wiyoko dan Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Singgih Teguh Prasetyo.
Peristiwa berdarah itu bermula pada Senin (1/6/2026) malam. Tersangka AD dan korban MN bersama beberapa rekannya berkumpul di sebuah warung sambil mengonsumsi lima botol arak hingga larut malam.
Dalam kondisi mabuk, korban sempat terlibat cekcok dengan rekannya hingga ditegur pemilik warung. Namun bukannya pulang, korban mengajak tersangka membeli sabu di wilayah Kilometer 24 Desa Kawan Batu.
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, keduanya menuju areal kebun sawit milik warga di Desa Tangar. Di lokasi yang jauh dari permukiman, mereka diduga mengonsumsi sabu secara bergantian.
Menurut keterangan tersangka, usai mengisap sabu, korban tiba-tiba mengambil kayu dan memukul bahu kirinya. Korban kemudian kembali menyerang dengan menarik kerah baju, memukul leher, hingga menjatuhkan tersangka ke tanah.
Saat terdesak dan kesulitan bernapas karena lehernya ditekan, tersangka mengeluarkan badik yang terselip di pinggangnya. Senjata tajam itu kemudian digunakan untuk menusuk korban sebanyak empat kali.
Tusukan mengenai bagian dada dan perut korban hingga menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.
“Tersangka kini telah ditahan bersama sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Sugiharso membantah isu yang beredar bahwa tersangka sempat bebas atau tidak ditahan.
“Begitu diamankan, pelaku langsung diproses dan ditahan. Informasi yang beredar bahwa pelaku sempat kabur atau tidak ditahan itu tidak benar,” tegasnya.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penggunaan narkotika, di antaranya plastik klip dan bong atau alat hisap sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Polisi menyebut lokasi kejadian yang berada di tengah kebun sawit dan minim penerangan sempat menyulitkan proses penyelidikan. Namun berkat serangkaian penyelidikan, kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap dan pelaku diamankan.
“Korban sudah meninggal sehingga kami tidak bisa meminta keterangannya. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya saat itu berada di bawah pengaruh narkotika,” pungkasnya. may/redfwa











