-
PEMKO PALANGKA RAYA

Polemik Pajak Toko Kopi Bumi Berakhir Damai, Bapenda Nonaktifkan Sementara Status Wajib Pajak

184
×

Polemik Pajak Toko Kopi Bumi Berakhir Damai, Bapenda Nonaktifkan Sementara Status Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
FOTO : Pertemuan Bapenda dan Toko Kopi Bumi lurusan polemik kesalahpahaman wajib pajak pasca kebakaran, Senin (15/6 FOTO TABENGAN/ANITA WIDYANINGSIH.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID –Polemik yang sempat mencuat antara Toko Kopi Bumi (TKB) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya akhirnya berakhir dengan jalan damai. Pertemuan yang mempertemukan kedua belah pihak menjadi momentum untuk meluruskan kesalahpahaman sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengakui adanya kekeliruan komunikasi dari pihaknya yang memicu kesalahpahaman di tengah kondisi Toko Kopi Bumi yang sedang berupaya bangkit setelah mengalami musibah kebakaran.

“Pada pertemuan hari ini kami sudah saling berbicara dan saling memaafkan. Kami berharap persoalan ini tidak berkembang lebih jauh dan dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Emi, Senin (15/6/26).

Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan usaha, Bapenda memutuskan menonaktifkan sementara status wajib pajak Toko Kopi Bumi. Kebijakan tersebut berlaku hingga usaha kembali beroperasi secara normal.

Menurut Emi, langkah tersebut diambil agar pemilik usaha dapat lebih fokus memulihkan kondisi pascakebakaran tanpa dibebani persoalan administrasi perpajakan selama aktivitas usaha fisik belum berjalan.

“Status wajib pajak kami nonaktifkan sementara sampai ada laporan bahwa kafe sudah kembali buka dan beroperasi,” jelas Emi.

Di sisi lain, Bapenda juga mendorong agar aktivitas penjualan secara daring tetap dilanjutkan. Selain menjadi sumber pemasukan bagi perusahaan, penjualan online dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan para karyawan yang terdampak.

“Kami berharap penjualan online tetap berjalan. Selain membantu karyawan, kami juga berharap Toko Kopi Bumi nantinya dapat kembali beroperasi secara fisik di Kota Palangka Raya,” katanya.

Owner Toko Kopi Bumi, Andika Dwi Octavianto, menyambut baik hasil pertemuan tersebut. Ia mengapresiasi keterbukaan Bapenda yang bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan yang sempat menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan bahwa persoalan yang sempat mencuat lebih disebabkan oleh miskomunikasi dibandingkan persoalan substansi lainnya. Kemudian menurutnya, dialog langsung menjadi cara paling efektif untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat.

“Saya berterima kasih karena sudah difasilitasi oleh Bapenda. Saya juga tidak ingin informasi yang beredar semakin simpang siur. Setelah bertemu langsung seperti ini, komunikasi menjadi lebih jelas,” sebutnya.

Andika menilai pemerintah daerah dan pelaku usaha sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendukung pembangunan Kota Palangka Raya.

“Tujuan pelaku usaha dan Bapenda sebenarnya sama, yaitu mendukung pembangunan dan mensukseskan program pemerintah daerah,” bebernya.

Terkait operasional usaha, Andika mengungkapkan bahwa sebelumnya aktivitas penjualan online sempat dihentikan setelah adanya komunikasi terkait kewajiban pajak. Namun setelah adanya kesepahaman dengan Bapenda, pihaknya akan berdiskusi kembali dengan tim untuk melanjutkan penjualan online sebagai upaya mengumpulkan modal guna membangun kembali Toko Kopi Bumi.

“Kami akan rapat kembali dengan tim. 

Kemungkinan penjualan online akan dilanjutkan sambil mengumpulkan modal untuk membangun kembali Toko Kopi Bumi,” pungkas Andika.nws/fwa-red

-
-
-