-
Spirit Kalteng

SINYAL TERSANGKA BARU MENGUAT-Kejari Tahan Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR Prof. Yetri Ludang

535
×

SINYAL TERSANGKA BARU MENGUAT-Kejari Tahan Tersangka Korupsi Pascasarjana UPR Prof. Yetri Ludang

Sebarkan artikel ini
‎DITAHAN - Prof Yetrie Ludang saat berada di mobil tahanan Kejari Palangka Raya bersama tahanan lain yang juga kasus korupsi.‎FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) dengan tersangka Prof. Yetri Ludang, Senin malam (15/6/2026).

‎Bersamaan dengan proses pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses penuntutan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan pelaksanaan Tahap II yang dilakukan oleh tim penyidik kepada JPU.

“Hari ini kita melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka Yetri Ludang,” ujar Hadiarto kepada awak media.

Menurutnya, meskipun selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan, namun setelah perkara dilimpahkan kepada JPU, tim penuntut umum memandang perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Iya, tersangka dilakukan penahanan. Pada saat proses penyidikan sebelumnya memang tidak dilakukan penahanan karena itu merupakan kewenangan penyidik. Namun, setelah dilakukan tahap dua, tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap tersangka perlu dilakukan penahanan,” jelasnya.

Hadiarto menerangkan, keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum setelah menerima pelimpahan tanggung jawab perkara dari penyidik.

Saat ini, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami memiliki waktu penahanan selama 20 hari. Harapan kami, dalam satu hingga dua minggu ke depan sebelum masa penahanan berakhir, berkas perkara sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” katanya.

Selain mengungkap perkembangan penanganan perkara, Kejari Palangka Raya juga memberi sinyal adanya kemungkinan penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Meski belum bersedia menyebutkan identitas maupun peran pihak yang dimaksud, Hadiarto memastikan proses pendalaman masih terus dilakukan oleh penyidik.

“Untuk tersangka baru nanti akan kami ambil sikap lebih lanjut. Saat ini memang belum bisa kami sampaikan secara rinci, namun nantinya akan ada pihak lain selain tersangka saat ini yang turut dimintai pertanggungjawaban. Hanya saja sampai sekarang statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana UPR periode 2019 hingga 2022.

Sebelumnya, Kejari Palangka Raya telah menetapkan Prof. Yetri Ludang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-806/O.2.10/FD.2/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan alat bukti dan hasil audit yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp2.438.583.999 atau sekitar Rp2,4 miliar.

Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022, tersangka diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan, di antaranya penunjukan pegawai nonbendahara untuk mengelola keuangan, kurang optimalnya pengawasan dan evaluasi dokumen anggaran, penandatanganan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan turut menikmati aliran dana yang menjadi objek perkara.

‎Kejari Palangka Raya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. mak/fwa-red.
‎

-
-
-