-
PEMKO PALANGKA RAYA

30 OBJEK DISASAR-Bapenda Kejar Pengusaha Belum Terdaftar Pajak 

283
×

30 OBJEK DISASAR-Bapenda Kejar Pengusaha Belum Terdaftar Pajak 

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI-Petugas Bapenda Kota Palangka Raya melakukan sosialisasi, pendataan, pemeriksaan, dan penagihan pajak daerah pada salah satu kafe di Kota Palangka Raya, Rabu (17/6/2026). FOTO TABENGAN/DIRMANTIO Evendy
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha.

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari yang difokuskan pada usaha-usaha yang belum terdaftar sebagai objek pajak.

Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi, pendataan, pemeriksaan hingga penagihan pajak daerah yang menyasar sejumlah tempat usaha di Kota Palangka Raya pada Rabu (17/6/2026).

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Menurutnya, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang telah beroperasi namun belum tercatat sebagai wajib pajak. Kondisi itu menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi optimalisasi penerimaan daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Kami melakukan pendataan sekaligus memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan daerah. Tujuannya agar seluruh usaha yang memenuhi ketentuan dapat terdaftar dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Djoko, Rabu (17/6).

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penagihan pajak, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak daerah. Sosialisasi dinilai penting karena masih terdapat pelaku usaha yang belum memahami mekanisme maupun ketentuan perpajakan daerah.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sekitar 30 objek pajak yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya. Sebagian besar merupakan usaha di sektor jasa makanan dan minuman, termasuk kafe yang hingga kini belum terdaftar sebagai objek pajak daerah.

Djoko menjelaskan, petugas mendatangi langsung lokasi usaha untuk melakukan verifikasi data serta memastikan status administrasi perpajakan masing-masing pelaku usaha. Jika ditemukan usaha yang belum terdaftar, petugas akan memberikan arahan agar segera mengurus pendaftaran sesuai ketentuan.

Selain itu, tim juga melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan agar tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria objek pajak dapat menjalankan kewajibannya. Bagi yang masih memiliki tunggakan, kami juga melakukan penagihan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pelaku usaha juga memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai besaran tarif pajak yang dikenakan. Menurut Djoko, pertanyaan yang paling banyak disampaikan berkaitan dengan persentase tarif pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha.

Lebih lanjut, petugas memberikan penjelasan bahwa tarif pajak telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah. Untuk kategori usaha mikro yang memenuhi ketentuan tertentu, tarif pajak yang dikenakan sebesar lima persen.

“Mayoritas pelaku usaha hanya ingin memastikan besaran tarif yang berlaku. Kami menjelaskan seluruh ketentuan berdasarkan regulasi yang ada sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman,” lanjutnya.

Terkait adanya pelaku usaha yang merasa keberatan dengan kedatangan tim dalam jumlah cukup banyak, Djoko menuturkan hal tersebut disebabkan keterlibatan beberapa bidang yang memiliki tugas dan fungsi berbeda dalam proses pendataan maupun pemeriksaan.

Menurutnya, setiap personel memiliki tanggung jawab masing-masing sehingga kegiatan lapangan membutuhkan jumlah petugas yang lebih banyak dibandingkan kegiatan pelayanan biasa.

“Kami memahami jika ada yang merasa terkejut karena petugas datang dalam jumlah cukup banyak. Namun masing-masing memiliki tugas berbeda, mulai dari pendataan, pemeriksaan hingga penagihan, sehingga memang diperlukan keterlibatan beberapa bidang sekaligus,” tuturnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bapenda berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki kesadaran untuk mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan, penerimaan daerah diharapkan dapat terus bertambah dan mendukung berbagai program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kota.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Karena itu kami berharap seluruh pelaku usaha dapat berpartisipasi dengan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. dte/fwa-red

 

 

-
-
-