-
PEMKO PALANGKA RAYA

Bapenda Palangka Raya Sisir Penunggak Pajak Kendaraan

323
×

Bapenda Palangka Raya Sisir Penunggak Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
RAZIA PAJAK- Petugas memeriksa kelengkapan administrasi dan status pembayaran PKB saat Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Palangka Raya, Senin (22/6/2026). FOTO TABENGAN/DIRMANTIO EVENDY
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di depan GOR Sanaman Mantikei, Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026) pagi.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Bapenda Provinsi Kalteng, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, PT Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan, operasi gabungan ini tidak hanya berfokus pada penertiban PKB, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan administrasi dan keselamatan berkendara.

“Operasi gabungan hari ini bertujuan untuk melihat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK. Selain itu, kami juga melakukan pengecekan terhadap pembayaran PKB yang sudah dibayarkan atau masih menunggak,” ujarnya saat diwawancarai wartawan.

Menurut Emi, terdapat beberapa sasaran utama dalam pelaksanaan operasi tersebut. Pertama, mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui peningkatan penerimaan PKB yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.

Kedua, memastikan setiap pengendara memiliki kelengkapan administrasi yang sah, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ketiga, memeriksa aspek keselamatan berkendara, termasuk penggunaan helm berstandar, kelengkapan spion kendaraan, serta perlengkapan keselamatan lainnya.

“Selain aspek pajak, kami juga ingin memastikan masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan memperhatikan faktor keselamatan saat berkendara. Ini penting untuk menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di lokasi operasi. Pengendara yang diketahui belum melunasi pajak kendaraan diberikan edukasi serta informasi terkait program pemutihan pajak yang saat ini sedang berlangsung.

Emi menjelaskan, program pemutihan PKB merupakan kebijakan yang dicanangkan oleh Gubernur Kalteng dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Kalteng.

Melalui program tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Program pemutihan ini menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya. Kami mengajak seluruh wajib pajak agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir,” jelasnya.

Operasi gabungan penertiban PKB ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 Juni 2026. Selama pelaksanaan kegiatan, petugas akan melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi gabungan pada hari pertama, petugas memeriksa sebanyak 597 kendaraan yang melintas di lokasi kegiatan. Dari jumlah tersebut, ditemukan 134 kendaraan yang masih memiliki tunggakan PKB.

Rinciannya, sebanyak 125 kendaraan roda dua dan sembilan kendaraan roda empat tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya. Dari hasil pendataan tersebut, nilai potensi tunggakan pajak yang berhasil teridentifikasi mencapai Rp52.033.600.

Adapun rincian estimasi tagihan pajak kendaraan bermotor tersebut terdiri dari kendaraan roda dua sebesar Rp30.238.100 dan kendaraan roda empat sebesar Rp21.795.300.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih perlunya upaya sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain menjadi kewajiban hukum, pajak kendaraan bermotor memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang diperoleh dari sektor pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, pelayanan publik, hingga peningkatan infrastruktur yang manfaatnya kembali dirasakan oleh masyarakat.

Karena itu, Bapenda Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera melakukan pembayaran. Pengendara juga diminta memastikan masa berlaku SIM dan STNK selalu aktif serta memenuhi seluruh ketentuan administrasi yang berlaku.

“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Selain mendukung pembangunan daerah melalui PAD, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga akan menciptakan keselamatan dan ketertiban di jalan raya,” pungkasnya. dte/fwa-red

 

-
-
-