PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penanganan kasus balap liar di Kota Palangka Raya kembali menjadi sorotan. Kali ini, Law Firm Ajungs & Partners resmi menerima surat kuasa dari keluarga seorang pemuda yang terjaring dalam operasi penertiban balap liar yang dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya di kawasan Jalan Adonis Samad arah Bandara Tjilik Riwut.
Pemberian kuasa tersebut dilakukan oleh Muhammad Medi, orang tua pemuda yang sepeda motornya diamankan petugas. Kuasa hukum diberikan untuk memperjuangkan kepastian hukum atas kendaraan yang hingga kini masih ditahan serta menguji prosedur penindakan yang dilakukan di lapangan.
Bertempat di Kantor Hukum Ajungs & Partners, Ballroom Hotel Batu Suli, Jalan Raden Saleh, Palangka Raya, Muhammad Medi menandatangani surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan kepada tim advokat untuk melakukan langkah hukum, mulai dari somasi, pengaduan etik hingga upaya praperadilan apabila diperlukan.
Muhammad Medi menegaskan anaknya bukan bagian dari kelompok pembalap liar sebagaimana yang dituduhkan.
“Anak saya saat itu bukan sedang balapan liar. Dia keluar rumah karena diminta mencari tukang pijat untuk ibunya yang sedang sakit. Saat melintas di Jalan Adonis Samad, tiba-tiba dihentikan dan kemudian dibawa bersama sepeda motor yang digunakannya,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Medi, setelah diamankan, anaknya dibawa ke Pos Bundaran Besar Palangka Raya dan menunggu hingga larut malam sebelum menerima surat tilang.
“Motor ditahan, sementara anak saya disuruh pulang. Dia berjalan kaki dari Bundaran Besar menuju rumah kami di Komplek Kecipir. Padahal motor itu satu-satunya kendaraan yang kami gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Medi berharap proses hukum dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami hanya meminta keadilan. Kalau memang ada pelanggaran tentu harus dibuktikan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh dugaan yang belum tentu benar,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum keluarga, Ajung TH L. Suan, SH, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius setelah mempelajari kronologi yang disampaikan klien.
Menurutnya, pemberantasan balap liar memang harus didukung karena menyangkut keselamatan masyarakat. Namun penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prosedur dan prinsip akuntabilitas.
“Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas balap liar. Akan tetapi, apabila terdapat dugaan kesalahan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut wajib diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” kata Ajung.
Selain mempertanyakan dasar penindakan terhadap kliennya, Ajung juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum yang mengaku anggota Polri saat penertiban berlangsung.
Menurut keterangan kliennya, orang yang melakukan penindakan tersebut tidak mengenakan pakaian dinas maupun atribut kepolisian yang dapat menunjukkan identitas sebagai anggota Polri.
“Kami menerima keterangan bahwa saat penindakan terdapat seseorang yang mengaku anggota Polri, namun tidak menggunakan seragam dinas ataupun identitas yang dapat diverifikasi secara langsung. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas dan kewenangan dalam tindakan penegakan hukum,” ujarnya.
Ajung menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi resmi kepada kepolisian mengenai identitas dan status oknum yang melakukan penindakan tersebut.
“Jika benar yang bersangkutan adalah anggota Polri, tentu harus dijelaskan kapasitas dan kewenangannya saat melakukan penindakan. Namun apabila bukan anggota Polri, maka persoalan ini menjadi jauh lebih serius karena menyangkut dugaan tindakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegasnya.
Ia menyebut pihaknya akan melayangkan surat somasi dan pengaduan kepada Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah, Kompolnas serta instansi terkait lainnya.
“Berdasarkan keterangan klien kami, yang bersangkutan tidak sedang melakukan balapan liar ketika diamankan. Karena itu kami meminta dasar hukum penindakan dan identitas petugas yang melakukan tindakan tersebut dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Sementara itu, saat ini upaya konfirmasi masih dilakukan kepada Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto melalui pesan WhatsApp. fwa











