SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah berhasil membekuk dua pelaku penganiayaan berat yang menewaskan seorang pemuda dan melukai satu korban lainnya.
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mengatakan peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (28/6) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.
Akibat kejadian itu, dua orang menjadi korban penusukan. Korban berinisial ID (18) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di leher sebelah kiri saat menjalani perawatan di Puskesmas Kuala Kuayan. Sementara korban JT (23) mengalami luka berat dan berhasil diselamatkan setelah mendapatkan penanganan medis.
“Hasil penyelidikan mengungkap, peristiwa itu dipicu perselisihan saat acara hiburan organ tunggal pada Sabtu malam (27/6/2026). Keributan kemudian berlanjut hingga terjadi aksi penyerangan menggunakan senjata tajam,” ujar Edy, Kamis (2/7/2026).
Polisi mengungkap, tersangka MA (19) diduga menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau yang digunakan sempat tertancap di tubuh korban. Setelah itu, senjata tajam tersebut kembali digunakan untuk menyerang korban JT hingga mengalami luka berat.
Selain MA, polisi juga mengamankan seorang pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Kotim guna melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. may/fwa-red











