PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kuasa hukum Prof Bhayu Rhama, Parlin B Hutabarat menilai, pemberitaan yang mengaitkan inisial BR dengan dugaan laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap kliennya. Menurutnya, narasi tersebut sengaja dibangun untuk merusak reputasi Prof Bhayu di tengah proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR).
Pernyataan itu disampaikan Parlin dalam konferensi pers di Palangka Raya, Kamis (2/7/2026). Ia menegaskan penggunaan inisial BR yang disertai embel-embel “calon rektor UPR” secara tidak langsung menggiring opini publik kepada Prof Bhayu Rhama. Menurutnya, pola pemberitaan tersebut sudah melampaui fungsi penyampaian informasi dan mengarah pada upaya mendiskreditkan nama baik seseorang.
“Kalau merusak dan menyerang kehormatan nama baik orang lain, itu salah satu pembunuhan karakter. Walaupun hanya menggunakan inisial BR, tetapi selalu diembel-embeli calon rektor UPR sehingga arahnya jelas kepada klien kami,” ujar Parlin.
Parlin juga membantah tudingan yang menghubungkan Prof Bhayu dengan persoalan rumah tangga pihak lain maupun isu hasil tes DNA. Ia menegaskan perkara yang ramai diberitakan tidak berkaitan dengan kliennya dan hasil tes DNA yang beredar bukan milik Prof Bhayu. Karena itu, ia menilai narasi yang berkembang telah menggiring opini seolah-olah kliennya telah terbukti bersalah, padahal belum ada proses hukum yang menetapkan hal tersebut.
Selain itu, Parlin mempertanyakan narasi yang menyebut kliennya telah diperiksa oleh Itjen Kemdiktisaintek. Hingga kini, kata dia, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan setiap dugaan pelanggaran etik maupun kepegawaian memiliki mekanisme yang harus dijalankan dan tidak bisa disimpulkan hanya melalui opini publik.
Menurut Parlin, kemunculan isu tersebut bertepatan dengan berlangsungnya tahapan Pilrek UPR sehingga menimbulkan dugaan adanya persaingan yang tidak sehat. Ia mengajak seluruh pihak untuk berkompetisi secara fair melalui penyampaian visi, misi, dan gagasan, bukan dengan menyerang kehidupan pribadi atau membangun opini yang belum terbukti kebenarannya.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum mengaku tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau menyerang kehormatan Prof Bhayu Rhama. Parlin menegaskan, fokus utama kliennya tetap pada kontestasi Pilrek UPR dan upaya membangun kampus, namun pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ada tindakan yang dinilai mencemarkan nama baik maupun menjadi bagian dari pembunuhan karakter. rmp/rca-red











