SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya mengungkap motif di balik kasus penusukan maut yang terjadi dalam pesta pernikahan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Peristiwa yang menewaskan seorang warga itu dipicu pengaruh minuman keras dan perselisihan akibat saling bersenggolan saat berjoget.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (6/7/2026), dipimpin Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar, didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.
Kompol Christian menjelaskan, sebelum kejadian kedua tersangka berinisial MA dan SH terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras jenis whisky dan arak. Keduanya kemudian menghadiri hiburan organ tunggal dalam pesta pernikahan di Kuala Kuayan dan kembali minum bersama rekan-rekannya.
Dalam kondisi mabuk, kedua pelaku ikut berjoget di depan panggung hingga terjadi saling bersenggolan dengan pengunjung lain yang kemudian memicu pertengkaran.
“Motifnya karena pengaruh minuman keras, kemudian terjadi sentuhan fisik atau bersenggolan saat berjoget. Dari situlah konflik mulai terjadi,” ujar Christian.
Sekitar pukul 00.30 WIB, setelah acara hiburan berakhir, kedua tersangka berjalan menuju area parkir untuk pulang. Namun di tengah perjalanan, SH dicegat oleh dua orang dan diduga menjadi korban pengeroyokan.
Melihat rekannya dikeroyok, MA yang membawa sebilah pisau di saku jaketnya langsung mengeluarkan senjata tajam tersebut. Ia kemudian menusuk korban IR beberapa kali hingga mengenai dagu, tangan kiri, dan leher. Pisau bahkan sempat tertancap di leher korban.
Usai pisau dicabut, SH mengambil senjata tersebut dan kembali menyerang dua orang lainnya. Satu korban mengalami luka tusuk di bagian bahu, sedangkan korban lainnya menderita luka di bagian perut.
Akibat kejadian itu, IR meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di Puskesmas Kuala Kuayan. Sementara satu korban lainnya berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan medis.
“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan MA dan SH sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan menuju lokasi pesta, serta kumpang pisau yang ditemukan di tempat kejadian perkara. fwa











