Tim Kuasa Hukum YL Dr Ari Yunus Hendrawan SH mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membuktikan sesuai aturan berlaku dalam perkara dugaan penyimpangan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2019-2022.
Menurutnya, penerapan pasal “turut serta” yang ditarik hingga ke tataran internal lain jangan sampai error in persona (salah sasar subjek hukum) mencederai keadilan. Dalam Perkara ini merupakan dugaan Korupsi DANA APBN yang diproses pencairanya sesuai Ketentuan dana GUP
“Alur pengajuan dana Ganti Uang Persediaan (GUP) dimulai ketika Uang Persediaan (UP)—yang merupakan uang muka kerja dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) kepada Bendahara Pengeluaran untuk keperluan operasional—telah digunakan dalam jumlah tertentu. Bendahara atau Pemegang Kartu Kredit Pemerintah (KKP) wajib mengumpulkan bukti pengeluaran untuk menyusun Daftar Pengeluaran Riil,” ujarnya.
Dokumen tersebut, lanjut Ari, kemudian diuji oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy) dan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPP-GUP) Tunai, yang harus disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) setelah bukti diterima lengkap. Selanjutnya, PPSPM akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-GUP) agar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat mencairkan dana melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dengan syarat pengajuan wajib melampirkan Daftar Rincian Permintaan Pembayaran, bukti pengeluaran, Surat Setoran Pajak (SSP) yang terkonfirmasi, serta faktur pajak jika ada.
“Sementara itu, mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara diatur secara akuntabel dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, menegaskan bahwa setiap bendahara yang mengelola uang atau barang milik negara wajib memberikan laporan pertanggungjawaban dan memegang tanggung jawab secara pribadi atas setiap kerugian negara yang terjadi dalam pengurusannya,” ujar Ari.
Ditegaskannya bahwa poin utama temuan Tim Kuasa Hukum yang akan DISOROTI adalah adanya fakta “Dua Irisan” pertanggungjawaban yang sangat berbeda secara prinsip dan yuridis.
Dimana Pengelolaan Administrasi Internal kampus dengan Hukum Perbendaharaan Negara tentu berbeda jika Penyidik menyatukan dua kewenangan ini sangat berbahaya karena mengaburkan siapa pihak yang sesungguhnya memegang otoritas atas terjadinya kerugian Kas Negara.
Bahwa pada Irisan Pertama (Domain Administratif Internal), yang terlibat seperti Direktur Pascasarjana, Dekan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tingkat unit, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan PJP memiliki batas pertanggungjawaban yang hanya berhenti Rektor. Sifat tindakan di irisan ini murni administratif dan prosedural institusi.
“Segala bentuk dokumen, kuitansi, atau usulan yang dihasilkan di level internal ini sama sekali tidak memiliki tuas maupun kekuatan hukum untuk memerintahkan pencairan uang langsung dari Kas Negara,” papar Ari.
Sebaliknya, lanjut dia lagi, pada Irisan Kedua (Domain Perbendaharaan Negara), tokoh sentral seperti Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), PPK Pusat/Rektorat, serta Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan tingkat universitas, memiliki pertanggungjawaban hukum secara langsung kepada negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Kelompok di Irisan Kedua inilah pemegang “kunci brankas” negara yang sesungguhnya. Mereka diamanatkan undang-undang otoritas mutlak (absolute liability) untuk menguji, memvalidasi, menolak, hingga menerbitkan perintah pencairan uang negara.
Diingatkannya bahwa Aturan perbendaharaan menciptakan jabatan PPK dan PPSPM justru untuk melakukan check and balance (saling uji). PPSPM tidak boleh percaya begitu saja pada PPK, dan PPK tidak boleh percaya begitu saja pada usulan panitia internal.
Hukum Perbendaharaan Negara bersifat khusus (lex specialis) dalam mengatur siapa yang berhak membebani keuangan negara.
“Jika Penyidik mendalilkan terjadinya kerugian negara akibat pencairan GUP yang didasarkan pada dokumen yang tidak semestinya, maka secara hukum perbendaharaan, kerugian tersebut lahir akibat kegagalan total dari PPK dan PPSPM di Rektorat dalam menjalankan fungsi check and balance. Pemegang otoritas yang menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM-GUP) ini menjadi tanggung jawab pidana renteng (vicarious liability),” ungkapnya.
Tim Kuasa Hukum mengingatkan bahwa Hukum Keuangan Negara menganut asas tanggung jawab pribadi (personal liability) bagi para pemegang otoritas pencairan. Mereka yang membubuhkan persetujuan akhir pada dokumen SPP-GUP dan SPM-GUP telah mengambil alih seluruh risiko hukum atas dana yang keluar dari Kas Negara.dy/red
.











