-
Hukrim

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun Ditunda hingga 23 Juli

216
×

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun Ditunda hingga 23 Juli

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Penjualan Zircon dan rutin beserta turunannya yang merugikan negara sebesar Rp1,3 Triliun di gelar di PN Tipikor Palangka Raya, dengan dihadiri enam terdakwa. FOTO TABENGAN. M ADE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan mineral zircon, rutile, dan turunannya periode 2020–2025 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/7/2026), ditunda hingga 23 Juli 2026.

Penundaan dilakukan karena masih berlangsungnya proses praperadilan yang diajukan salah satu pihak dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Jimmy Didi Setiawan, didampingi Kepala Seksi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus I Wayan Suryawan serta tim dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Enam terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yakni VC selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri, HAW selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral sekaligus Direktur CV Universal, ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari, FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, serta IH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Seluruh terdakwa hadir didampingi penasihat hukum masing-masing. Agenda sidang yang semula dijadwalkan pembacaan surat dakwaan akhirnya tidak dapat dilanjutkan.

Dalam persidangan, majelis hakim mengusulkan agar enam berkas perkara diperiksa secara bersamaan. Usulan tersebut sejalan dengan permohonan JPU yang menilai penggabungan perkara akan membuat proses persidangan lebih efektif karena sebagian besar saksi yang dihadirkan sama. Seluruh penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan atas usulan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand menyatakan pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilaksanakan karena proses praperadilan masih berjalan hingga 22 Juli 2026.

“Majelis hakim secara resmi menunda pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026,” ujar Ricky di persidangan.

Ia menambahkan, apabila sebelum jadwal persidangan berikutnya terdapat perkembangan baru terkait proses praperadilan, majelis hakim akan mengambil sikap sesuai ketentuan hukum demi menjamin kepastian hukum dan keadilan.

Penasihat hukum terdakwa VC, Jefriko Seran, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim untuk menunda persidangan.

Menurutnya, penundaan tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan selama proses praperadilan masih berlangsung.

“Sesuai KUHAP yang baru, ketika perkara sedang dalam proses praperadilan maka pemeriksaan pokok perkara harus ditunda terlebih dahulu hingga proses tersebut selesai,” katanya.

Jefriko menjelaskan seluruh kelengkapan administrasi tim penasihat hukum VC telah selesai diperiksa sehingga pihaknya tinggal menunggu perkembangan hasil praperadilan.

“Kelengkapan administrasi kami sudah selesai diperiksa. Kami berharap setelah ada kepastian dari praperadilan, majelis hakim dapat segera menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Ia berharap perkara tersebut dapat segera disidangkan agar kliennya memperoleh kepastian hukum dan tidak menjalani proses yang berlarut-larut, terlebih kondisi kesehatan VC disebut tengah mengalami penurunan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral periode 2021–2025, Windu Sukmono, juga menyatakan menghormati keputusan majelis hakim.

“Pada intinya kami dari tim kuasa hukum sepakat dengan adanya penundaan sidang ini,” katanya.

Windu mengungkapkan, pada sidang berikutnya pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

Menurutnya, permohonan tersebut diajukan karena salah satu anak FC merupakan anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan pendampingan langsung dari ayahnya dalam proses perawatan, pengobatan, dan pemulihan kesehatan.

“Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim pada sidang berikutnya,” pungkasnya. mak/fwa-red.

 

-
-
-