-
Hukrim

Terlibat Narkoba, 1 Anggota Polres Katingan Dipecat

185
×

Terlibat Narkoba, 1 Anggota Polres Katingan Dipecat

Sebarkan artikel ini
DIBERHENTIKAN- Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 1 orang anggota Polres Katingan, di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026). FOTO HMS POLRES KATINGAN
-

KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Satu anggota Polres Katingan diberhentikan secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena terlibat narkoba. Upacara pemberhentian dilaksanakan di halaman Mapolres Katingan, dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, Senin (13/7/2026) pagi.

Anggota Polres yang diberhentikan adalah Brigpol Bugar Sucianur. PTDH dilaksanakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Pemberhentian tersebut dilakukan karena Brigpol Bugar Sucianur terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba, yang dinilai mencederai integritas serta kehormatan institusi Polri,” kata Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, melalui Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo.

Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba, yang mana penegakkan aturan tetap dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu.

“Hal ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Melalui PTDH ini, Polres Katingan dengan tegas pula berkomitmen untuk terus membangun institusi Polri yang profesional, bersih dan berintegritas, serta mengingatkan kepada seluruh anggota agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, kode etik dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. dar/rca-red

 

-
-
-