-
Hukrim

Tangkap 2 Pengedar, 10 Gram Sabu dan 1.600 Butir Zenith Disita

193
×

Tangkap 2 Pengedar, 10 Gram Sabu dan 1.600 Butir Zenith Disita

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR-Dua pengedar narkoba jenis sabu dan pil zenith usai diamankan bersama barang bukti. FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Telabang 2026. Dalam dua pengungkapan di lokasi berbeda, polisi menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar sekaligus menyita 10,19 gram sabu siap edar serta 1.600 butir pil diduga narkotika Golongan I bukan tanaman, Senin (13/7/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap MZ (27), warga Jalan Kalimantan, Gang Beringin, Kecamatan Pahandut. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan MZ di kediamannya. Saat penggeledahan, polisi menemukan 32 paket sabu siap edar dengan berat total 10,19 gram.

Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, mengatakan selain sabu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip, sendok sabu, pipet kaca, alat isap sabu, tas, dompet, telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika,” ujarnya.

Pada pengungkapan kedua, petugas menangkap pria berinisial I (52) di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 1.600 butir pil berwarna putih tanpa merek yang diduga merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman (pil Zenit) dengan berat kotor sekitar 858,65 gram.

Polisi juga mengamankan dua toples, satu unit telepon genggam Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai Rp1.930.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata AKP Yonika.

Menurutnya, keberhasilan dua pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Telabang 2026.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. mak/fwa-red

 

-
-
-