Jasa Raharja Tak Tanggung Santunan Ojek Online

JAKARTA/tabengan.co.id – PT Jasa Raharja (Persero) menaikkan jumlah santunannya kepada korban kecelakaan penumpang umum (darat dan laut) dan korban lalu lintas jalan. Jumlah kenaikan santunannya naik dua kali lipat, atau 100{573a6405f2ae23ef04a9f8a21dcabb3e9c2c46ebbb0bbcda9fafa48e57c1bfd7} dari jumlah santunan sebelumnya. Namun, kenaikan santunan tidak diikuti dengan peningkatan besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW).

Jasa Raharja juga memastikan tidak menanggung asuransi korban kecelakaan ojek online. Pasalnya ojek bukan merupakan angkutan umum resmi di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso mengungkapkan, perusahaan hanya menanggung asuransi atau memberi santunan bagi korban kecelakaan taksi-taksi online, seperti Grab Car, Go Car, Uber Car, dan sebagainya.

“Sudah diatur Kementerian Perhubungan, kelihatannya baru roda empat (taksi online). Roda dua belum, kan disampaikan Pak Dirjen itu (ojek online) bukan angkutan umum karena angkutan umum terdaftar, berizin, dan berbayar. Kami melekat memberikan santunan itu,” terangnya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/5).

Terkait pembayaran santunan, untuk korban luka-luka dan dirawat di rumah sakit, perusahaan asuransi pelat merah ini langsung membayar tagihan ke pihak rumah sakit. Jasa Raharja mengetahui dengan cepat dari data Polri dan langsung datang ke rumah sakit tempat korban dirawat. “Setiap ada korban kecelakaan lalu lintas kita bayar ke rumah sakit supaya enggak ditagih,” tutur Budi di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).

Sedangkan, untuk korban meninggal dunia, lanjut Budi, Jasa Raharja pun dengan cepat langsung mendatangi keluarga dan mendata dengan lengkap. Dengan menunjukan KTP dan Kartu Keluarga, santunan bisa langsung diterima keluarga atau ahli waris. “Surat kalau meninggal dari rumah sakit kita dapat,” tutur Budi.

Dengan adanya kenaikan, santunan korban meninggal dunia dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan cacat tetap maksimal dari Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.

Sedangkan untuk biaya perawatan luka-luka maksimal dari Rp 10 juta menjadi maksimal Rp 20 juta. Dalam ketentuan baru juga ada biaya penggantian biaya ambulans maksimal Rp 500.000, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) dari ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 juta. l6-com