SAMPIT/TABENGAN/CO.ID-Unit Reskrim Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial MD (39) karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dompet. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 2,85 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang Berlian RT 02, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Senin (20/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Kota Besi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat pelaku berada di tempat kejadian, petugas langsung mengamankannya,” ujar Edy, Selasa (21/7).
Selanjutnya, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan rumah pelaku dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 2,85 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kota Besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berlaku. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur. may/jsi-red











