PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Dayak Anti Narkoba (DPP GDAN) Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pendirian Posko Terpadu Anti Narkoba di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya.
Posko yang kini memasuki tahap penyelesaian itu direncanakan diresmikan pada awal Agustus 2026 bersamaan dengan deklarasi perang melawan narkoba yang akan dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan dukungan penuh terhadap seluruh gerakan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, perang terhadap narkoba harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh berdirinya Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun. Ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi semua pihak dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Perang melawan narkoba harus menjadi gerakan bersama karena narkoba adalah musuh kita semua,” tegas Agustiar Sabran, di Palangka Raya, Selasa (21/7/2026).
Ia juga berharap keberadaan Posko Terpadu nantinya tidak hanya menjadi pusat pengawasan dan penindakan, tetapi juga menjadi pusat edukasi, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi sehingga kawasan Puntun dapat berubah menjadi lingkungan yang aman, produktif, dan bebas dari peredaran narkotika.
Ketua DPP GDAN Kalteng Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririn Binti mengatakan, rencana tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Gubernur Kalteng Agustiar Sabran. Menurutnya, Gubernur yang juga menjadi salah satu pembina gerakan anti narkoba memberikan dukungan penuh terhadap pendirian Posko Terpadu tersebut.
“Kami melaporkan kepada Pak Gubernur mengenai perkembangan Gerakan Dayak Anti Narkoba. Beliau selaku salah satu pembina gerakan anti narkoba sangat mendukung berdirinya Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun. Saat ini proses pembangunannya sudah hampir selesai dan arahan beliau agar peresmiannya menunggu kedatangan Kepala BNN Pusat sehingga bisa dilakukan bersamaan dengan deklarasi perang melawan narkoba,” ujar Ririn.
Ia menjelaskan, deklarasi tersebut akan menjadi momentum kebangkitan masyarakat Kalteng dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, terlebih setelah gugurnya tiga pahlawan kemanusiaan di Tumbang Kalemei yang menimbulkan duka mendalam.
“Kami menyampaikan kepada Pak Gubernur bahwa gugurnya tiga pahlawan kemanusiaan di Tumbang Kalemei menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk bangkit bersama memerangi narkoba secara besar-besaran,” katanya.
Menurut Ririn, kegiatan Gebyar Perang Melawan Narkoba direncanakan melibatkan sekitar 3.333 peserta. Kegiatan tersebut akan diselenggarakan di Bundaran Besar Palangka Raya dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemerintah.
Ia menambahkan, setelah Posko Terpadu diresmikan, pengamanan dan pembinaan kawasan akan dilakukan secara terpadu. Personel Brimob, Samapta, BNN, tokoh adat, tokoh masyarakat hingga tokoh agama akan dilibatkan untuk menjaga kawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kapolda juga berjanji akan menempatkan personel Brimob dan Samapta di sana bersama BNN, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Selain melakukan penegakan hukum, mereka juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan Pak Wali Kota berkomitmen menghadirkan program UMKM agar kawasan Puntun bisa berubah menjadi lingkungan yang aman, produktif dan nyaman untuk ditinggali,” jelasnya.
Ririn menegaskan, Posko Terpadu tersebut merupakan inisiatif GDAN dengan dukungan berbagai pihak.
“Posko ini didirikan oleh GDAN. Ada pihak ketiga yang membantu proses pembangunannya sampai selesai. Dukungan Pak Gubernur menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Selain pembangunan Posko, GDAN juga mulai mengimplementasikan penerapan hukum adat terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Agustiar Sabran yang juga menjabat Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng agar pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan hukum positif, tetapi juga diperkuat dengan hukum adat.
“Kami bersama Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menangkap seorang bandar narkoba yang mencatut nama GDAN. Bersama Damang dan Mantir Adat, kami membawa kasus ini ke sidang adat. Ini merupakan implementasi arahan Pak Gubernur agar selain hukum negara, hukum adat juga diterapkan terhadap pelaku narkoba,” ungkapnya.
Ririn menyebut sidang adat terhadap pelaku dijadwalkan berlangsung pada Sabtu mendatang untuk menentukan sanksi adat yang akan dijatuhkan. ldw/ded-red











