PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Antisipasi hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) perlu dilakukan secara berkesinambungan dan melibatkan partisipasi yang lebih luas dari masyarakat untuk mengatasinya. Terlebih hingga pertengahan Juli 2026 ini, menurut Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalteng telah tercatat sebanyak 472 kejadian karhutla.
“Angka ini tentu bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan alarm bahaya, karena api telah menghanguskan lebih dari 456,78 hektare lahan hijau di Bumi Tambun Bungai akibat musim kemarau ekstrem,” ungkap Agustin Teras Narang, Anggota DPD RI Dapil Kalteng, dalam rilisnya, Rabu (22/7/2026).
Teras melihat dampak karhutla ini sudah sangat memukul kehidupan sehari-hari masyarakat secara nyata. Kondisi ini memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada anak-anak dan lansia. Di sisi lain, para petani tradisional dan pekerja lapangan terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka karena lahan pertanian mereka hangus terbakar, atau karena kondisi udara yang terlalu berbahaya untuk beraktivitas di luar ruangan.
Dalam kondisi ini, imbuh Teras, bila terus dibiarkan, roda perekonomian daerah di kabupaten dan kota yang mengalami langsung karhutla juga lumpuh total akibat kepungan asap. Maka koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan kota dengan pemerintah provinsi diharapkan dapat lebih intensif.
Ia mengingatkan, pemerintah pusat juga mesti turut memberikan bantuan, terlebih untuk kejadian yang dinilai perlu asistensi, seperti halnya di Kotawaringin Timur yang mana titik api tak kunjung padam hingga belasan hari efek medan gambut yang rumit.
Sebagai wakil daerah di DPD RI, Teras juga berharap pemerintah daerah dapat menjamin ketersediaan anggaran kebencanaan secara penuh. Di tengah tekanan fiskal saat ini, pemotongan anggaran semoga tidak mengorbankan porsi kekuatan anggaran penanganan bencana. Demikian agar kesiapan alat, kesigapan, hingga keselamatan petugas dan relawan yang menangani dapat terjaga. Sebagaimana hak masyarakat atas keselamatan, kesehatan, dan perlindungan dari bencana asap mesti mutlak dijaga.
“Bersama mari upayakan penanganan karhutla dapat berjalan baik. Pemerintah pusat juga diharapkan tidak menutup mata dan turut serta membantu penanganan Karhutla yang membutuhkan penanganan ekstra. Sementara bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar bersama menjaga situasi kebencanaan dengan tidak melakukan aktivitas yang memicu terjadinya karhutla. Dalam hal ini, setiap tindakan yang membahayakan kepentingan publik mesti dicegah bersama, serta pada titik tertentu agar dapat ditindak tegas secara hukum,” kata Teras.
Mantan Gubernur Kalteng dua periode itu juga mengajak, bersama menjaga situasi daerah Kalteng agar lebih kondusif, terlebih di tengah situasi ekonomi dan tekanan fiskal yang tak mudah hari ini. Mari cegah dan atasi bencana karhutla bersama-sama, dimulai dari lingkungan terdekat kita.
Filsuf Romawi Marcus Tullius Cicero suatu waktu mengatakan, Salus Populi Suprema Lex Esto atau kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Selanjutnya filsuf lain seperti Plato dan Aristoteles menyampaikan soal konsep kebaikan bersama dalam ungkapan yang populer, To Koinon Agathon.
“Prinsip yang jelas dan menegaskan agar kepentingan rakyat harus diutamakan. Semoga pemerintah, baik pusat maupun daerah, sungguh bisa mempraktikkannya, terlebih dalam kebijakan penanganan karhutla. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” pungkas Teras. hil/red











