-
Hukrim

POLEMIK EKS KANTOR DAN TANAH PDIP KALTENG-Dugaan Penguasaan Tanah, Satgas PDIP Dilaporkan ke Polda

278
×

POLEMIK EKS KANTOR DAN TANAH PDIP KALTENG-Dugaan Penguasaan Tanah, Satgas PDIP Dilaporkan ke Polda

Sebarkan artikel ini
MELAPOR-Suriansyah Halim saat menunjukan surat laporan ke Polda Kalteng terkait sengketa lahan dan bangunan eks DPD PDI Perjuangan Kalteng.FOTO TABENGAN/ADE
-

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Suriansyah Halim resmi melaporkan dugaan penguasaan tanah dan bangunan eks DPD PDI Perjuangan milik kliennya ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). Laporan tersebut dibuat setelah objek yang diklaim sebagai milik klien berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut masih dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah.

‎‎Suriansyah Halim mengatakan, sebelum laporan polisi dibuat, pihaknya terlebih dahulu mendatangi lokasi atas arahan penyidik untuk melihat kondisi objek sengketa secara langsung.

‎‎”Kami datang ke lokasi lebih dahulu sesuai saran penyidik untuk melihat kondisi di lapangan. Dari hasil pengecekan, kami menemukan seluruh pintu dalam keadaan terbuka. Klien kami juga menduga ada beberapa barang yang hilang, namun rincian mengenai hal tersebut akan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Suriansyah kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

‎‎Menurutnya, dari lokasi tersebut tim kuasa hukum hanya mengamankan satu buah rantai sebagai barang yang nantinya akan dijadikan bagian dari laporan. Sementara gembok yang sebelumnya terpasang di lokasi sudah tidak ditemukan.

‎‎”Yang kami bawa dari lokasi hanya rantainya, sedangkan gemboknya sudah hilang. Setelah itu kami langsung menuju SPKT untuk membuat laporan polisi,” ujarnya.

‎‎Suriansyah menyebutkan, hingga laporan diajukan, objek tanah dan bangunan tersebut masih ditempati oleh pihak yang mengaku menjalankan tugas sebagai Satgas DPD PDI Perjuangan Kalteng.

‎‎”Berdasarkan informasi yang kami peroleh di lapangan, mereka menyampaikan masih menjalankan tugas dari DPD PDIP Kalteng berdasarkan arahan pimpinan DPD,” ungkapnya.

‎‎Terkait proses hukum selanjutnya, Suriansyah menjelaskan laporan yang telah diterima kepolisian akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari disposisi kepada penyidik yang berwenang, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemanggilan pihak yang dilaporkan apabila telah memenuhi ketentuan hukum.

‎‎”Setelah laporan diterima, tentu akan diproses sesuai mekanisme. Penyidik akan memeriksa saksi korban, saksi fakta, mempelajari alat bukti yang kami serahkan, kemudian menentukan langkah-langkah penyelidikan berikutnya,” jelasnya.

‎‎Lebih lanjut, ia berharap penyidik dapat menetapkan objek yang disengketakan dalam kondisi status quo selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak ada pihak yang melakukan penguasaan terhadap objek sengketa hingga terdapat kepastian hukum.

‎‎”Harapan kami objek sengketa ini dapat berstatus quo terlebih dahulu, artinya tidak dikuasai oleh siapa pun. Walaupun klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama istrinya, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami ingin penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara-cara lain,” tegasnya.

‎‎Ia juga berharap penyidik dapat mempertimbangkan pengosongan sementara terhadap objek sengketa apabila dinilai diperlukan demi kepentingan penyelidikan.

‎‎”Harapan kami objek tersebut dapat dikosongkan sementara agar tidak menghambat proses penyelidikan. Nantinya penyidik yang memiliki kewenangan menentukan langkah sesuai alat bukti yang ditemukan,” katanya.

‎‎Suriansyah menambahkan, pelaporan ke kepolisian merupakan langkah hukum yang ditempuh setelah upaya persuasif melalui somasi tidak membuahkan hasil.

Pantauan Tabengan, pihak PDIP terlihat akan menggelar kegiatan pada 27 Juli 2026 pukul 18.00 WIB di tempat sengketa tersebut. Begitu juga dengan surat tugas satgas yang menduduki Eks kantor PDIP ditanda tangani Ketua DPP PDIP Kalteng Yohanes.

‎‎”Sebelumnya kami telah memberikan somasi dengan tenggang waktu tujuh hari agar pihak yang menguasai objek menunjukkan dasar hukum atau legalitasnya. Kami juga memberikan kesempatan untuk mengosongkan lokasi apabila tidak memiliki dasar hukum. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, sehingga sesuai isi somasi kami menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi,” tuturnya.

‎‎Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bentuk komitmen keluarga besar dari kliennya untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum serta menghindari potensi konflik di lapangan.

‎‎”Keluarga besar klien kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan konflik di luar proses hukum. Itu sebabnya kami memilih membuat laporan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. mak/fwa-red

 

-
-
-