-
ASPIRASI PRAKTISI

PERLAWANAN ABSOLUT PROF. YETRIE LUDANG, UJIAN BAGI HUKUM PERBENDAHARAAN NEGARA

197
×

PERLAWANAN ABSOLUT PROF. YETRIE LUDANG, UJIAN BAGI HUKUM PERBENDAHARAAN NEGARA

Sebarkan artikel ini
-

Dr Ari Yunus Hendrawan SH

Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi persidangan perdana yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kami akan mengajukan perlawanan hukum absolut (Eksepsi) untuk menguji keabsahan, kecermatan, dan kelayakan syarat materiil Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya di muka persidangan.

Berdasarkan informasi yg kami dapat JPU menggunakan hasil audit dari Inspektorat Kota Palangka Raya—yang merupakan pengawas daerah—untuk menilai pengelolaan dana APBN pada instansi pemerintah pusat. Padahal, secara konstitusional dan merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung, kewenangan mutlak untuk mendeklarasikan kerugian keuangan negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

*Pendapat saya* Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016 juncto SEMA No. 2 Tahun 2024, instansi yang menerbitkan audit kerugian negara harus memiliki kewenangan secara sah atas objek yang diperiksanya.

Inspektorat Daerah tingkat kota tidak memiliki yurisdiksi atau kewenangan hukum apa pun untuk mengaudit satuan kerja vertikal perguruan tinggi negeri yang didanai murni oleh APBN. Tindakan melampaui batas kewenangan ini (ultra vires) membuat hasil audit tidak sah dan tidak bernilai sebagai alat bukti.

Tanpa kewenangan yang sah, audit perhitungan kerugian keuangan negara tidak memiliki keabsahan, cacat formil, dan batal demi hukum sebagai alat bukti.

Apalagi jika nanti didalam dakwaan mengabaikan prinsip dasar tata kelola perbendaharaan negara

Akan Terdapat kerancuan hukum yang luar biasa ketika tanggung jawab pengelolaan dana dan pencairan dana dibebankan sepenuhnya kepada Klien kami, sementara keberadaan dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat perbendaharaan resmi lainnya—yang sejatinya memiliki otoritas sah untuk memverifikasi hak tagih kepada negara—justru diabaikan.

Jika terjadi didalam dakwaan Pemaksaan pertanggungjawaban pidana yang kurang pihak maka melanggar prinsip keadilan.

Dalam tata kelola perbendaharaan negara yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, wewenang mutlak untuk menguji kebenaran materiil atas surat bukti hak tagih serta dokumen pertanggungjawaban berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Mendakwa Penanggung Jawab Pengeluaran Pembantu (PJP) atau direktur program atas lolosnya pertanggungjawaban fiktif yang seharusnya disaring oleh PPK merupakan tindakan pemidanaan yang salah sasaran (error in persona).

Ingat PJP tidak ada dalam Struktur Pejabat Perbendaharaan , Klien kami Pejabat Akademik yang keladanya dibebankan Tugas tambahan sebagai derektur Pasca , bukan Pejabat struktural yg ngurusin keuangan.

Oleh karena itu, kami menyerukan dan mengajak seluruh pakar, akademisi, serta pemerhati hukum di seluruh Indonesia untuk melek dan mengawal kasus ini secara saksama. Perkara ini bukan sekadar tuduhan korupsi biasa, melainkan sebuah ujian besar bagi tegaknya sistem hukum perbendaharaan negara dan hukum acara pidana kita. Pengawalan publik dan para ahli sangat krusial agar persidangan berjalan transparan, objektif, dan tidak melenceng menjadi peradilan asumsi.

Sebagai masyarakat Dayak, kami menjunjung tinggi marwah, kehormatan, dan kebenaran. Kami adalah orang Dayak, kami taat hukum, dan kami akan terus mempertahankan nilai-nilai luhur falsafah Huma Betang dalam memperjuangkan keadilan. Kami akan menghadapi dakwaan ini dengan kepala tegak dan membuktikan kebenaran di muka persidangan. Isen Mulang!***/red

-
-
-