-
Hukrim

Kapolda Kalteng: Tak Ada Toleransi bagi Pembakar Lahan

176
×

Kapolda Kalteng: Tak Ada Toleransi bagi Pembakar Lahan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengingatkan seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Selain mengedepankan penegakan hukum, Polda Kalteng juga mengajak masyarakat memanjatkan doa bersama memohon turunnya hujan sebagai ikhtiar menghadapi musim kemarau yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolda menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan telah dituangkan dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Maklumat tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah terulangnya bencana kabut asap di Kalimantan Tengah.

“Melalui maklumat ini, kami mengajak seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka maupun mengolah lahan menggunakan cara membakar. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian alam,” kata Kapolda, Senin (27/7/2026).

Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum. Tindakan yang menyebabkan terlampauinya baku mutu udara, air, air laut, maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup juga termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan atau perbuatan lain yang merusak lingkungan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.

Kapolda menjelaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga belasan tahun dan denda mencapai miliaran rupiah, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Di sisi lain, menghadapi musim kemarau yang mulai melanda sejumlah wilayah Kalimantan Tengah, Kapolda Kalteng juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memanjatkan doa memohon turunnya hujan. Menurutnya, doa merupakan ikhtiar spiritual yang berjalan beriringan dengan berbagai langkah pencegahan karhutla yang dilakukan pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersama-sama berdoa memohon agar Allah SWT menurunkan hujan sebagai rahmat bagi daerah kita. Semoga dengan turunnya hujan, ancaman kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah serta aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kapolda, Selasa (28/7/2026).

Ia mengatakan, selain memperkuat mitigasi di lapangan, masyarakat juga diharapkan tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Pencegahan karhutla, menurutnya, merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami berharap ikhtiar lahir dan batin yang dilakukan secara bersama-sama dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada kesehatan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat,” pungkasnya. fwa

-
-
-